KPID Sumbar dukung TV satelit dan kabel salurkan siaran gratis

id kpid,free to air,siaran gratis ,tv berlangganan

KPID Sumbar dukung TV satelit dan kabel salurkan siaran gratis

Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang. (istimewa)

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendukung agar berbagai lembaga penyiaran berlangganan seperti TV satelit dan kabel dapat menyalurkan siaran free to air atau gratis sesuai dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran.

"TV berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran diharuskan menyediakan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program TV swasta dan TVRI," kata Ketua KPID Sumatera Barat (Sumbar) Afriendi Sikumbang, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Afriendi Sikumbang, berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, KPI membolehkan TV satelit dan kabel mendistribusikan siaran TV swasta dan TVRI.

Afriendi menambahkan TV kabel yang dalam izin penyiarannya telah tercantum program-program yang akan disalurkan, termasuk program free to air, maka secara hukum TV kabel sudah legal untuk mendistribusikan siaran-siaran free to air (gratis).

"TV kabel diharuskan oleh Undang-Undang Penyiaran untuk mendistribusikan siaran TV swasta free to air. Kalau nanti ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, KPID Sumbar siap memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang," ucap Afriendi.

Ia mengingatkan bahwa di beberapa daerah yang terjauh seperti di Pasaman dan Mentawai, tidak semua program TV swasta free to air dapat diterima masyarakat, sehingga dengan adanya TV kabel, masyarakat dapat mengakses informasi.

TV swasta seharusnya berterima kasih kepada TV kabel karena mereka tak memiliki infrastruktur sampai di daerah daerah tertinggal. Dengan adanya TV kabel program-program mereka bisa dilihat, penonton mereka bertambah, rating pun menjadi naik.

Sebagaimana diwartakan, penerapan kebijakan free to air atau siaran gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan dinilai bisa menjadi solusi terhadap permasalahan blank spot (belum adanya frekuensi penyiaran) yang bisa diterima warga di berbagai daerah.

"UU Penyiaran Pasal 26 ayat (2) huruf b berbicara mengenai keharusan LPB di Indonesia untuk menyiarkan sedikitnya 10 persen dari siaran mereka untuk menyiarkan siaran lokal," kata Komisioner KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

Sebagaimana diketahui, KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, telah bersikap dan sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di LPB. (*)