Anggaran cuma Rp17 miliar, KPU Solok nyatakan tak sanggup gelar Pilkada 2020

id Defil,Pilkada Solok 2020,pilkada kabupaten solok,anggaran pilkada solok,berita solok,berita sumbar,sumbar terkini,pilkada kabupaten solok 2020

Anggaran cuma Rp17 miliar, KPU Solok nyatakan tak sanggup gelar Pilkada 2020

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil. (ist)

Arosuka, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dengan anggaran Rp17 miliar yang dikabulkan pemerintah setempat.

"Sebelumnya kami telah menerima surat bahwa Pemkab Solok hanya menyanggupi anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp17 miliar dari Rp34 miliar yang kami diajukan," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Solok, Defil di Koto Baru, Senin.

Ia mengatakan pihaknya sudah membalas surat dari Pemkab Solok tersebut. Intinya dengan anggaran sebesar Rp17 miliar itu, KPU Kabupaten Solok tidak sanggup melaksanakan Pilkada.

"Suratnya kami tembuskan ke KPU Provinsi Sumatera Barat, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan jika tetap dilaksanakan, uang rakyat habis, tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Ia mengatakan awalnya KPU mengajukan anggaran sebesar Rp34 miliar, namun pemerintah daerah menolak, dan meminta untuk kembali merasionalisasikan anggaran yang diajukan.

KPU akhirnya memakai standar minimal anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk proses Pilkada, dari hasil rasionalisasi dengan standar minimal tersebut KPU mengajukan anggaran Rp27 miliar.

Namun besaran anggaran yang diajukan KPU itu tetap tidak disanggupi pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Solok bersikukuh hanya menyanggupi anggaran Pilkada sebesar Rp17 miliar.

"Kesanggupan pemerintah daerah dengan besaran anggaran Rp17 miliar itu disampaikan melalui surat nomor 970 tertanggal 1 Oktober 2019," sebutnya.

Ia menjelaskan jika dipaksakan dengan anggaran Rp17 miliar tersebut, Pilkada Kabupaten Solok berpotensi putus di tengah jalan. Bahkan juga terancam cacat hukum, sebab akan banyak tahapan wajib Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan.

Menurutnya sikap pemerintah daerah seolah mengisyaratkan ketidakpedulian dengan pelaksanaan pilkada, padahal pilkada merupakan hal yang penting untuk memilih pemimpin yang berkualitas ke depannya.

Kemudian Pemkab Solok kembali meminta pihak KPU untuk melakukan rasionalisasi anggaran yang butuh energi besar, namun sebelum hasilnya disampaikan, pemerintah daerah sudah melayangkan surat bahwa hanya menyanggupi sebesar Rp17 miliar. (*)