Agam hibahkan Rp46 miliar biayai Pilkada 2020, Bawaslu dapat Rp12 miliar

id Indra catri,biaya pilkada 2020,pilkada 2020,pilkada agam 2020,berita agam,agam terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Agam hibahkan Rp46 miliar biayai Pilkada 2020, Bawaslu dapat Rp12 miliar

Bupati Agam, Indra Catri. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menghibahkan Rp46 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) daerah setempat pada 2020.

Bupati Agam Indra Catri di Lubukbasung, Senin, mengatakan dana Rp46 miliar itu dihibahkan ke KPU sebesar Rp34 miliar dan Bawaslu sebesar Rp12 miliar.

"Dana hibah ini belum termasuk anggaran untuk pengamanan Pilkada," katanya.

Ia mengatakan, hibah yang diberikan ke KPU dan Bawaslu itu setelah pembahasan bersama Pemkab Agam dengan KPU dan Bawaslu.

Hibah itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari APBD.

Aturan itu ditegaskan dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 2019 Nomor 900/9629/SJ perihal pendanaan kegiatan pemilihan bupati atau walikota pada 2020.

Atas dasar itu, pemerintah memerintahkan daerah untuk menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 1 Oktober 2019.

"NPHD itu telah ditanda tangani beberapa hari lalu antara pemerintah daerah dengan KPU dan Bawaslu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan sebelumnya pihaknya mengajukan dana pelaksanaan Pilkada Rp49 miliar untuk seluruh tahapan, honor panitia dan lainnya.

"Dana yang kita ajukan itu sudah masuk honor panitia yang sesuai usulan KPU RI," katanya.

Ia menambahkan, tahapan Pilkada sudah di mulai pada Oktober 2019.

Rencananya pada pertengahan bulan ini akan dilakukan tahapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan dan sekaligus pengumuman syarat dukungan calon perseorangan. (*)