Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pemilihan kepala daerah karena pihaknya belum membahas Ranperda APBD 2020 bersama DPRD setempat, atau bukan karena pemprov tidak menyetujui besar anggaran usulan penyelenggara pilkada.
"Anggaran Pilkada 2020 itu menggunakan APBD 2020. Itu 'kan belum dibahas. Bagaimana cara kami membuat MoU, sementara sumber dananya belum jelas?" kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Minggu.
KUA PPAS APBD 2020, lanjut dia, memang telah dibahas bersama anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 2014—2019. Namun, dalam prosesnya, pascapemilu, terjadi perubahan susunan anggota DPRD Provinsi Sumbar sehingga pembahasan belum bisa dilanjutkan.
Irwan mengakui memang ada izin lisan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan menandatangani MoU NPHD itu meski APBD 2020 belum disahkan. Namun, karena sifatnya lisan, pejabat di daerah masih ragu.
"Beda kalau izinnya tertulis, kami laksanakan," kata Irwan.
Ia pun membantah pemerintah daerah tidak menyetujui besaran anggaran yang diusulkan oleh penyelenggara pilkada di Sumbar sebesar Rp123 miliar.
Menurut dia, besar anggaran itu masih fleksibel. Pemprov Sumbar percaya pada integritas penyelenggara di Sumbar karena pengalaman sebelumnya dari anggaran yang diminta cukup banyak silpa, kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Sekretaris Daerah Sumbar Alwis mengatakan bahwa pihaknya segera membahas APBD 2020 dengan anggota DPRD periode 2019—2024 pada minggu ini.
Pembahasan termasuk untuk NPHD karena APBD 2020 sehingga bisa segera ditandatangani.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan hingga 7 Oktober 2019 masih ada 61 daerah lagi yang belum melakukan penandatanganan masing-masing 58 kabupaten kota dan tiga provinsi.
Tiga provinsi yang belum melakukan penandatanganan NPHD tersebut, yakni Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Utara.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi lantik PAW Pimpinan BAZNas 2020-2025
Selasa, 26 Maret 2024 17:12 Wib
Mantan Bupati Padang Pariaman 2010-2020 Ali Mukhni meninggal dunia
Sabtu, 28 Oktober 2023 14:21 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan tersangka beserta barang bukti Tipikor dan TPPU perkara RSUD 2018-2020 ke penuntut umum
Rabu, 4 Oktober 2023 5:00 Wib
Kejari Tetapkan Mantan Ketua Baznas Pasaman 2016-2020, SYF sebagai Tersangka
Senin, 11 September 2023 20:16 Wib
BPS : Laju pertumbuhan penduduk Sumbar makin terkendali
Rabu, 2 Agustus 2023 20:27 Wib
BPSDM Sumbar Bekali 888 PPPK Formasi 2020/2021
Jumat, 2 Juni 2023 11:25 Wib
1.167 calon haji lunas tunda 2020 dan 2022 wajib selesaikan biaya haji
Minggu, 30 April 2023 17:57 Wib
Dengan status bebas transfer, Christian Eriksen sepakat gabung ke MU
Selasa, 5 Juli 2022 9:09 Wib