Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan fenomena sopir cadangan yang tidak layak berkendara atau “sopir hoyak" angkutan kota (Angkot) masih sering ditemukan dalam penidakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pihaknya.
"Dalam penindakan yang dilakukan pada kegiatan rutin ataupun operasi, masih sering ditemukan angkot yang tidak dikemudikan oleh sopir utamanya namun diserahkan ke orang lain yang biasa disebut "sopir hoyak"," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Porlesta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Sabtu.
Seringkali, katanya, sopir hoyak yang ditindak pihaknya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pengemudi angkutan umum harusnya kan memiliki SIM A umum, namun ini ada yang hanya memiliki SIM A biasa atau tidak punya SIM sama sekali. Ini tentu bisa membahayakan keselamatan penumpang," katanya.
Atas persoalan tersebut pihaknya akan terus menindak pengendara angkutan umum yang melanggar aturan berlalu lintas, serta mengimbau pemilik angkutan umum.
Sementara KBO Satlantas Polresta Padang Ipda Nofiana Rahmi, mengatakan dari Januari hingga September 2019 pihaknya menindak 385 pelanggaran terkait angkutan umum.
"Pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memiliki surat-surat seperti STNK, SIM, dan uji KIR. Hampir lima puluh persen dari jumlah pelanggaran," katanya.
Sedangkan selama 2018 pihak Satlantas Porlesta Padang menindak sebanyak 613 pelanggaran.
Ia mengatakan dalam melakukan operasi terhadap angkutan umum pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Pada bagian lain, untuk kendaraan pribadi saat ini Polresta Padang menindak sekitar 150 pelanggaran dalam satu hari.
Polisi tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan saat berkendara demi keamanan dan keselamatan masing-masing.
Berita Terkait
DLH Bukittinggi atasi 1.722 ton sampah selama libur Lebaran
Kamis, 25 April 2024 14:43 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Tingkat hunian penginapan di Pariaman selama lebaran naik 29 persen
Kamis, 25 April 2024 14:40 Wib
Homestay menjadi primadona bagi wisatawan selama libur lebaran di Tanah Datar
Kamis, 25 April 2024 14:38 Wib
Kunjungan wisatawan ke Pariaman selama lebaran capai 186 ribu
Kamis, 25 April 2024 11:41 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib