Polisi tangkap pengedar narkoba jadikan rumah sebagai lokasi transaksi

id pengedar sabu tertangkap,2019,narkoba,sabu-sabu,berita sumbar,padang,news

Polisi tangkap pengedar narkoba jadikan rumah sebagai lokasi transaksi

Anggota Sat Resnarkoba Polres Agam sedang melakuka penggeledahan di rumah pengedar sabu-sabu di Bandar Baru Jorong Anam Parit Panjang, Kecamatan Lubukbasuang, Sabtu (12/10) (istimewa)

Agam (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap DI (37) yang diduga sebagai pengedar membawa 13 belas paket sabu-sabu di Bandar Baru Jorong Anam Parit Panjang, Kecamatan Lubukbasuang, Sabtu (12/10) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Paur Humas Aiptu Septa Beni di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan selain mmembawa narkotika golongan satu yakni sabu-sabu, petugas menyita uang Rp300 ribu dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga sekitar terkait sering terjadinya transaksi narkoba di rumah tersangka.

Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka di rumahnya.

Saat itu anggota Ops Reserse Narkoba langsung mengamankan tersangka dan menanyakan dimana sabu-sabu milikmu.

Tersangka langsung mengeluarkan kotak rokok gudang garam surya dari dalam kantong celana jeans sebelah kiri yang dipakai tersangka.

Setelah itu tersangka membuka kotak rokok dan mengeluarkan isinya berupa 13 paket narkotika gol satu jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

"Anggota sempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka untuk mencari sabu-sabu lainnya dan tidak ditemukan," katanya.

Dari pengakuan tersanga, barang haram itu diedarkan di sekitar Kecamatan Lubukbasung dan daerah lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. (*)