Padang Panjang beri bantuan tiga bulan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan,Padang Panjang,Fadly Amran

Padang Panjang beri bantuan tiga bulan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau Eko Yuyulianda secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran (Dok. Kominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memberikan bantuan pembayaran tiga bulan iuran kepesertaan dalam program di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi warga setempat.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran di Padang Panjang, Jumat, mengatakan bantuan itu bagi pekerja bukan penerima upah yang umumnya bekerja sebagai tukang ojek, bertani, berdagang dan lainnya.

Ia mengatakan bantuan itu sebagai stimulus sekaligus mengenalkan pada masyarakat bahwa apapun pekerjaan yang dijalani memiliki risiko sehingga perlu mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengurangi risiko tersebut.

Pemerintah setempat telah menyediakan dana untuk membantu 1.000 warga selama tiga bulan dengan besaran iuran bulanan Rp16.800.

Warga didaftarkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Urusan keselamatan kerja juga menjadi perhatian kami. Kalau sudah punya jaminan sosial, kami berharap semoga warga bisa lebih fokus dan nyaman dalam bekerja," katanya.

Setelah tiga bulan warga diharapkan tetap melanjutkan pembayaran iuran yang dinilai cukup terjangkau agar kepesertaan tetap aktif dan memperoleh manfaat dari program JKK dan JKM yang diikuti.

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau Eko Yuyulianda mengatakan langkah pemberian bantuan bagi warga untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baru dilakukan oleh Padang Panjang.

"Kami harap ini juga bisa ada dilakukan oleh daerah lain agar para pekerja rentan dapat terlindungi dalam menjalankan aktivitasnya," katanya.

Di Padang Panjang ujarnya, kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi yaitu kecelakaan di jalan saat berkendara dalam menunaikan tugas dan kecelakaan karena terkena peralatan kerja seperti cangkul saat beraktivitas di ladang.

Sebelum didaftarkan 1.000 warga sebagai peserta BPU, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Padang Panjang sudah mencapai 5.800 dari 22.000 angkatan kerja di daerah itu.

Beberapa manfaat yang didapat peserta dari program JKK dan JKM yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke fasilitas kesehatan, pemulihan trauma, santunan jika mengalami cacat, santunan sementara jika tidak mampu bekerja, santunan kematian dan lainnya.

"Menjadi peserta berarti mengurangi munculnya risiko baru akibat kecelakaan kerja contohnya kesulitan ekonomi karena sementara waktu tidak bisa kerja. Sebagai peserta ada santunan yang diterima selagi istirahat untuk pemulihan," katanya.