Jambi (ANTARA) - Anggota Polsek Jambi Timur, Jambi, menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengatasnamakan salah satu percetakan dengan perjanjian membuat sampul buku rapor siswa untuk salah satu yayasan bidang pendidikan yang ada di Kota Jambi.
"Pelaku bernama Bobby (35) nekat melakukan aksinya dengan modus mengatasnamakan salah satu percetakan untuk menipu konsumen yakni salah satu yayasan pendidikan di Kota Jambi dengan membuat sampul rapor yang tidak pernah dipenuhi pelaku," kata Kapolsek Jambi Timur AKP Steven Kurniawan, di Jambi, Rabu.
Korbannya adalah salah satu sekolah swasta terkemuka di Kota Jambi yang mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat perbuatan pelaku yang menipu korbannya dengan berjanji akan membuatkan sampul rapor untuk siswa sekolah tersebut namun uang cetaknya diambil dan barangnya tidak pernah diberikan pelaku kepada korban.
Dalam kasus ini pelaku Bobby yang pernah bekerja di salah satu percetakan tempat langganan yayasan pendidikan itu untuk membuat sampul rapor para siswanya dan setelah pelaku berhenti bekerja dari sana melakukan aksinya dengan menipu pihak yayasan tersebut.
"Atas perbuatannya kami telah mengamankan tiga barang bukti yang berupa nota pemesanan barang dengan cap stempel percetakan, serta dua kuitansi penyerahan uang dari korban dengan jumlah yang berbeda hingga nilainya mencapai Rp13 juta," kata Steven Kurniawan.
Diketahui bahwa pelaku mengaku sebagai sales dan menawarkan jasa pembuatan map lapor kemudian pelaku meninggalkan kartu nama serta nomor handphone, pada 2 September 2019, pihak yayasan melalui Alvin yang juga saksi dalam kasus ini menelepon pelaku Bobby untuk menanyakan pembuatan sampul rapor tersebut.
Selanjutnya pada 3 September 2019, Bobby datang ke sekolah tersebut untuk mengambil uang sebesar Rp5.930.000 sebagai uang muka kemudian pada 14 September 2019 Bobby menelepon Alvin bahwa pesanan map lapor sudah siap dan Alvin menyerahkan uang sisa pembayaran sebesar Rp7.315.000.
Pada 21 September 2019 Alvin menelepon Bobby untuk menanyakan kapan bisa mengantar pesanan sampul rapor tersebut namun pelaku tidak pernah mengantarkan pesanan itu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Sementara itu, Polsek Jambi Timur juga membekuk Capari alias Sapari (35) pelaku pencurian, yang saat melakukan aksinya tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol tinggi. Pelaku menjelaskan bahwa tidak merencanakan pencurian dan hanya lewat bahkan tersangka mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut.
"Saya cuma lewat dan tidak ada niat untuk mencuri tapi saat itu saya sedang mabuk alkohol," kata tersangka Sapari.
Dalam aksi pencurian ini pelaku melakukan sendiri dan polisi mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi aksesoris handphone serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melaksanakan aksinya.
Kini kedua tersangka untuk kasus penipuan atas nama Bobby dikenaka pasal 378 KUHP dan 372 KHUP sedangkan pelaku pencurian Sapari dikenakan pasal 363 KUHP di mana keduanya kini harus ditahan di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur dan kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.
Berita Terkait
RAT Koperasi Balai Kota Padang Tahun Buku 2023, Raih Sertifikat Koperasi Sehat dan Capai SHU 1,9 Miliar
Jumat, 23 Februari 2024 19:11 Wib
Jasa Raharja-Polri serahkan buku pendidikan lalu lintas pada guru di Jawa Timur
Jumat, 2 Februari 2024 17:21 Wib
Disdikpora Solok luncurkan buku ajar budaya alam Minangkabau
Rabu, 31 Januari 2024 14:27 Wib
Marinus Gea luncurkan buku berjudul Kepingan Kisah Anak Petani Karet
Senin, 27 November 2023 19:14 Wib
Disbud: Transliterasi naskah kuno dekatkan sejarah pada pewaris
Jumat, 17 November 2023 15:02 Wib
FKM Unand membagikan buku saku mari perangi anemia ke pelajar MTsS Pesantren Thawalib Padang
Jumat, 20 Oktober 2023 18:18 Wib
Dinas Pendidikan dan Kebudaayan Pesisir Selatan adakan kegiatan Workshop menulis buku bagi guru
Kamis, 12 Oktober 2023 9:20 Wib
Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi tulisan Dirut PLN terbit di Korea
Sabtu, 30 September 2023 19:35 Wib