Bupati kukuhkan 70 pengurus PPAIW kecamatan se-Kabupaten Solok

id Gusmal,pengurus PPAIW,berita solok,berita sumbar

Bupati kukuhkan 70 pengurus PPAIW kecamatan se-Kabupaten Solok

70 pengurus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dikukuhkan Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, Selasa (8/10). (Foto Humas)

Arosuka, (ANTARA) - Bupati Solok, Sumatera Barat Gusmal mengukuhkan 70 pengurus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazir Wakaf kecamatan se-Kabupaten Solok periode 2019-2023 di Kantor Kemenag setempat.

"Saya harap pengurus yang telah dikukuhkan, mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal," kata Bupati Solok Gusmal di Solok, Selasa (8/10).

Ia juga menginginkan adanya koordinasi lebih lanjut antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan (PPAIW) dengan Pemkab Solok guna mencapai tujuan dan fungsi lembaga tersebut.

"Kinerja BWI perwakilan Kabupaten Solok adalah tanggungjawab semua, sehingga mari bersama segarkan kembali kepengurusan ini, bergandeng tangan agar semakin banyak masyarakat yang mewakafkan tanahnya untuk keperluan umat dan agama," katanya.

Gusmal menyebutkan wakaf merupakan salah satu instrumen penting ekonomi umat yang dapat dimaksimalkan untuk pemberdayaan dan kepentingan masyarakat luas. Wakaf dapat bernilai strategis jika dikelola secara modern, profesional dan amanah.

"Wakaf ini memiliki manfaat yang besar, sebagaimana zakat, dan memiliki kelebihan yakni berkelanjutan, apalagi jika dikelola dengan amanah serta profesional," ujarnya.

Gusmal juga mengingatkan, potensi wakaf di daerah kita cukup besar, sehingga perlu dimaksimalkan dalam pengelolaannya kedepan, dengan bersinergi dengan berbagai pihak.

"Potensi wakaf di Kabupaten Solok cukup besar, perlu pengelolaan maksimal untuk kepentingan ummat dengan bersinergi bersama berbagai pihak," katanya.

Sementara itu, Kemenag Alizar Chan mengatakan, dengan dikukuhkan 70 orang pengurus PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) ini memberikan harapan tersendiri bagi pengelola dan nadzir wakaf untuk perbaikan ke depan.

“Kami menaruh harapan, semoga ke depan dengan adanya badan wakaf ini dapat melahirkan terobosan dan edukasi kepada masyarakat dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Solok," ujarnya.

Dalam pengelolaan Wakaf modern saat ini dikenal juga wakaf tunai, dan wakaf produktif. Selama ini wakaf selalu diidentikkan dengan tanah yang akan dibangun sarana ibadah atau sarana pendidikan saja.

Padahal menurutnya, lebih dari itu pemanfaatan harta wakaf. Semakin produktif harta benda wakaf maka manfaat dan pahala juga akan terus mengalir dan wakaf produktif sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat.

“Badan Wakaf Indonesia ini dibentuk berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan diperkuat pelaksanaanya melalui PP No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf tersebut," ujarnya.

Tujuan Badan Wakaf ini tentunya untuk mengorganisir, dan memaksimalkan manfaat dari pengeolaan wakaf di Indonesia sehingga semakin baik kedepannya. (*)