Bantuan parpol di Payakumbuh tidak mengalami kenaikan, per suara sah dibayar Rp9.929

id bantuan parpol,payakumbuh,berita payakumbuh,berita sumbar

Bantuan parpol di Payakumbuh tidak mengalami kenaikan, per suara sah dibayar Rp9.929

Kegiatan sosialisasi bantuan parpol di Payakumbuh. (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh, (ANTARA) - Anggaran bantuan untuk partai politik (parpol) per suara sah di Payakumbuh masih tetap seperti tahun sebelummnya, atau tidak mengalami kenaikan.

"Nilai setiap suara sah tetap Rp9.929 untuk 10 parpol penerima bantuan keuangan yang mendapat kursi di DPRD Kota Payakumbuh," kata Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Budhy Dharma Permana di Payakumbuh, Selasa.

Sementara dari nominal bantuan dari porsi APBD mengalami kenaikan karena tingkat partisipasi pemilih naik tahun ini dibanding tahun lalu, namun bantuan per suara tetap Rp9.929 dari suara yang diperoleh partai di Payakumbuh.

"Berdasarkan hasil Pemilu 2019 dibayar sebanyak 4 bulan dengan jumlah total Rp217.104.204 rupiah," ungkapnya.

Tahun ini untuk Partai Hanura tidak lagi mendapatkan bantuan, karena Hanura tidak berhasil meraih kursi di DPRD Payakumbuh dan digantikan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Jadi sekarang tetap 10 partai, dulu ada Hanura sekarang tidak ada yang duduk dan digantikan PKB," ujarnya.

Budhy menjelaskan jumlah bantuan yang diterima oleh Parpol sesuai dengan SK Wali Kota Payakumbuh Nomor 200.9/533/WK-PYK/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan wali kota Nomor 200.8/215/WK-PYK/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Payakumbuh Tahun 2019, yang penghitungannya berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Asisten I Yoherman mengatakan untuk mewujudkan Parpol sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern, negara mendorong kemandirian Parpol melalui bantuan keuangan bagi parpol yang mendapatkan kursi.

"Bantuan ini untuk menunjang kegiatan parpol dalam melaksanakan pendidikan politik dan operasional Sekretariat," ujar Yoherman.

Yoherman menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 secara proporsional kepada Parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD Prov. dan Kab/Kota. (*)