Payakumbuh, (ANTARA) - Anggaran bantuan untuk partai politik (parpol) per suara sah di Payakumbuh masih tetap seperti tahun sebelummnya, atau tidak mengalami kenaikan.
"Nilai setiap suara sah tetap Rp9.929 untuk 10 parpol penerima bantuan keuangan yang mendapat kursi di DPRD Kota Payakumbuh," kata Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Budhy Dharma Permana di Payakumbuh, Selasa.
Sementara dari nominal bantuan dari porsi APBD mengalami kenaikan karena tingkat partisipasi pemilih naik tahun ini dibanding tahun lalu, namun bantuan per suara tetap Rp9.929 dari suara yang diperoleh partai di Payakumbuh.
"Berdasarkan hasil Pemilu 2019 dibayar sebanyak 4 bulan dengan jumlah total Rp217.104.204 rupiah," ungkapnya.
Tahun ini untuk Partai Hanura tidak lagi mendapatkan bantuan, karena Hanura tidak berhasil meraih kursi di DPRD Payakumbuh dan digantikan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi sekarang tetap 10 partai, dulu ada Hanura sekarang tidak ada yang duduk dan digantikan PKB," ujarnya.
Budhy menjelaskan jumlah bantuan yang diterima oleh Parpol sesuai dengan SK Wali Kota Payakumbuh Nomor 200.9/533/WK-PYK/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan wali kota Nomor 200.8/215/WK-PYK/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Payakumbuh Tahun 2019, yang penghitungannya berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Asisten I Yoherman mengatakan untuk mewujudkan Parpol sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern, negara mendorong kemandirian Parpol melalui bantuan keuangan bagi parpol yang mendapatkan kursi.
"Bantuan ini untuk menunjang kegiatan parpol dalam melaksanakan pendidikan politik dan operasional Sekretariat," ujar Yoherman.
Yoherman menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 secara proporsional kepada Parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD Prov. dan Kab/Kota. (*)
Berita Terkait
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
KPU Solok Selatan batalkan empat Parpol peserta Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib
KPU Pasaman Barat minta parpol urus STTP dalam rapat umum kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:28 Wib
KPU Pasaman Barat: Dua partai politik tidak sampaikan dana kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:37 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib
Bawaslu Padang Panjang Fasilitasi pelatihan saksi parpol untuk pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol
Sabtu, 9 Desember 2023 13:25 Wib
Bawaslu Agam surati Parpol tertibkan APS secara mandiri
Kamis, 16 November 2023 15:25 Wib