Tak sesuai norma adat, Padang minta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem ganti nama

id berita padang, berita sumbar, mie narako, berita terkini,rumah makan padang sederhana,gambar rumah makan padang,menu rumah makan padang,rumah makan pa

Tak sesuai norma adat, Padang minta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem ganti nama

Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial (kanan) bersama Sekda Kota Padang Amasrul pada rapat Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 di Padang, Selasa (8/10) (Antara/Humas Pemkot)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang meminta pengelola rumah makan dengan nama yang ekstrem mengganti dengan nama lain yang lebih pantas dan sesuai dengan norma dan adat istiadat.

"Saat ini ada sekitar 21 rumah makan yang menggunakan nama ekstrem dan tidak sesuai dengan adat Minang, untuk menyikapinya Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang penamaan rumah makan," kata Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 dihadiri Sekda Kota Padang Amasrul dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya sejumlah nama rumah makan yang dinilai tidak lazim berdasarkan pendataan yang dilakukan mulai dari Minarko, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Cadas Ekstrim, Mie Setrum, Ayam Ramuak, Ayam Jingkrak dan Ayam Neraka.

Baca juga: MUI : Haram Gunakan kata Neraka, Setan atau Iblis untuk Nama Produk

Kemudian, Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, dan Mie Judes Neraka.

Ia berharap pengelola kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menfatwakan penggunaan nama tidak sesuai syariah untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian dilarang di dalam Islam .

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata “neraka”, “setan”, iblis” maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti penamaan makanan ayam dada montok hingga mie caruik maka hukumnya makruh.

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. (*)