Jaksa kembalikan berkas kasus RSUD ke polisi

id Korupsi RSUD Padang,Korupsi di Padang,Kejari Padang,Polresta Padang,RSUD Rasidin

Jaksa kembalikan berkas kasus RSUD ke polisi

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang ketika melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/9/2019). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/pd)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menilai berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Berkas perkaranya sudah diteliti, dan jaksa menilai belum lengkap, karena itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, di Padang, Senin.

Ia mengatakan berkas perkara yang diterima jaksa pada akhir September itu secepatnya dikembalikan ke penyidik polisi.

"Pengembalian berkas itu nantinya disertai petunjuk dari jaksa," katanya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna mengatakan pihaknya menunggu pengembalian berkas dari kejaksaan itu.

"Kami tungu pengembalian berkas dari jaksa, nanti akan dikoordinasi dan dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," katanya.

Sebelumnya, berkas yang diteliti jaksa terkait kasus RSUD sebanyak tiga berkas dengan empat tersangka. Dua tersangka berada dalam satu berkas.

Masing-masing berkas ditangani oleh lima orang jaksa di Kejari Padang.

Empat tersangka itu adalah AS yang diketahui merupakan mantan Direktur rumah sakit, kemudian FO, IH, dan SP pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan.

Salah satu tersangka IH merupakan anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Status para tersangka sudah ditetapkan polisi sejak 26 Agustus 2019, dijerat pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu Il masih menjadi buruan polisi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9).