Peroleh sabu dengan cara dilempar pakai bungkus rokok dari Lapas Pariaman, AR akhirnya diciduk polisi

id berita pariaman, berita sumbar,materi narkoba,jenis jenis narkoba,golongan narkotika,psikotropika adalah,sejarah narkoba,halusinogen,materi penyuluhan

Peroleh sabu dengan cara dilempar pakai bungkus rokok dari Lapas Pariaman, AR akhirnya  diciduk polisi

Kapolres Pariaman, Sumbar AKBP Andry Kurniawan (dua kiri) sedang mengintrogasi tersangka pengedar narkoba AR saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu. (Antara/Aadiat MS)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap seorang juru parkir di objek wisata Pantai Gandoriah AR (36) karena diduga mengedarkan sabu di daerah itu yang berdasarkan pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari salah seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman.

"Tersangka kami tangkap pada Kamis (3/10) di Pasar Pariaman, dan berdasarkan pengakuan tersangka barang haram ini diperoleh dari salah seorang warga binaan di Lapas," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan sabu tersebut diperoleh tersangka dengan cara dilempar dari dalam Lapas menggunakan bungkus rokok namun yang bersangkutan tidak pernah mengetahui siapa yang melempar barang haram itu.

Ia menjelaskan selama ini tersangka berkomunikasi dengan warga binaan tersebut melalui telepon seluler yang nomornya disembunyikan serta menggunakan nama samaran Ateng.

"Setelah mendapatkan barang haram itu, lanjutnya tersangka membaginya menjadi dua bagian," katanya.

Ia menyampaikan sebagian dari barang haram itu diberikan kepada temannya sedangkan sisanya dijual tersangka kepada warga di Kota Pariaman hasil penjualannya dikirimkan ke nomor rekening bank yang diberikan oleh Ateng.

Sedangkan sabu yang dimilikinya hasil dari transaksi sekitar satu minggu lalu telah dibaginya menjadi 30 paket kecil untuk dijual ke warga setempat namun masih tersisa dua paket kecil lagi dengan berat 0,20 gram.

"Kami masih mendalami terkait keterangan tersangka bahwa barang haram ini didapatkan dari Lapas serta indikasi adanya tersangka lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melacak nomor rekening yang digunakan tersangka serta berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait banyaknya penangkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya yang berkaitan dengan warga binaan di Lapas namun menggunakan nama samaran.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pariaman Pudjiono Gunawan mengatakan pengakuan tersangka terkait narkoba didapatkan dari dalam Lapas merupakan modus pengedar yang berada di luar Lapas.

"Mereka gampang mengatakan barang haram ini didapatkan dari Lapas, buktinya terkait sejumlah penangkapan kasus narkoba yang berkaitan dengan Lapas dan dilakukan jumpa pers belum terbukti sampai sekarang," kata dia.

Bahkan, lanjutnya pengembangan sampai ke Lapas pun belum ada sehingga menurutnya keterangan yang diberikan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya sudah komplain ke Kapolres terkait hal ini serta meminta koordinasi dengan kami terlebih dahulu sebelum jumpa pers karena ini akan memperburuk citra Lapas," tambahnya.