Tak miliki izin usaha, Pemkab Agam telah tegur pengusaha tambak udang tiga kali

id tegur pengusaha tambak udang,berita agam,berita sumbar,BKSDA Agam,lingkungan hidup,pengusaha tak kantongi izin

Tak miliki izin usaha, Pemkab Agam telah tegur pengusaha tambak udang tiga kali

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra sedang meninjau lokasi tambak udang di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah menegur sebanyak tiga kali pengusaha yang membuka lokasi tambak udang vaname di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara agar menghentikan kegiatannya karena tidak mengantongi izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Jetson di Lubukbasung, Rabu, mengatakan surat teguran itu telah diberikan kepada pengusaha semenjak awal 2019.

"Surat teguran itu kita tembuskan ke instansi terkait dan apabila masih melakukan aktivitas maka Satpol-PP Damkar Agam akan mengambil tindakan tegas," katanya.

Penghentian aktivitas pembukaan tambak udang itu akibat investor tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat, sementara mereka tetap melakukan aktivitas.

Investor tersebut telah mengajukan permohonan surat izin tambak udang vaname sekitar empat hektare ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam.

Namun proses perizinan itu harus dikaji oleh tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam dan lainnya.

Tim teknis telah melakukan kunjungan ke lokasi dan hasil kajian perusahaan itu tidak memenuhi syarat karena lokasi merupakan daerah konservasi hewan dilindungi seperti, buaya, bangau dan lainnya.

Dengan kondisi itu maka izinnya tidak keluar. Sebelumnya pihaknya juga menghentikan pembukaan tambak udang di Gasak Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, akibat tidak mengantongi izin.

"Saya mengimbau investor yang akan berinvestasi tambak udang agar melakukan koordinasi dengan tim teknis sebelum memulai aktivitas" katanya.

Akibat pembukaan lokasi tambak udang di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, tetap beroperasi maka Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) turun ke lokasi.

Tempat terpisah, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra membenarkan bahwa Tim Gakkum Kementerian LHK turun ke lokasi beberapa minggu lalu.

"Tim dengan jumlah empat orang itu mengambil data ke lokasi. Pemilik tambak udang sudah membuka lahan sekitar 1,5 hektare," katanya. (*)