Tiga mahasiswa pelaku perusakan gedung DPRD Sumbar diperbolehkan pulang, tapi wajib lapor

id Demo Mahasiswa,Polda Sumbar,Demo Ricuh,DPRD Sumbar,Berita Sumbar

Tiga mahasiswa pelaku perusakan gedung DPRD Sumbar diperbolehkan pulang, tapi wajib lapor

Tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat pelaku perusakan gedung DPRD Sumatera Barat pada demonstrasi berujung anarkis pada Rabu (25/9) diperbolehkan pulang. (ANTARA/Mario S Nasution)

Padang (ANTARA) - Tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat pelaku perusakan gedung DPRD Sumatera Barat pada demonstrasi berujung anarkis pada Rabu (25/9) diperbolehkan pulang.

Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho di Padang, Selasa mengatakan ketiganya Tafkirul Ikhlas, Dicki Akhdhan dan Jufri Gusrianto sudah diperbolehkan pulang.

"Saya sudah tandatangani berkas penangguhan mereka setelah rekomendasi dari rektor dan orang tua kita terima," katanya.

Ia mengatakan ketiganya tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Sumbar sebanyak dua kali seminggu yakni Selasa dan Kamis.

"Sesuai dengan arahan pimpinan untuk melakukan penangguhan maka kita tindaklanjuti hal tersebut," katanya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, ketiganya dijemput keluarga dan meninggalkan Mapolda Sumbar kembali kepada keluarga masing-masing.

"Kami berharap mereka terus melanjutkan pendidikan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut," katanya.