Jakarta (ANTARA) - Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani yang kemungkinan besar akan menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024 menyatakan akan membuat DPR RI "pecah telur" dengan terpilihnya Ketua DPR RI perempuan yang pertama, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI.
"Saya baru akan bicara soal DPR RI, setelah dilantik menjadi Ketua DPR RI," kata Puan Maharani, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, menjawab pertanyaan wartawan.
Saat itu, wartawan menanyakan soal siapa yang akan ditunjuk dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menjadi pimpinan di DPR RI dan MPR RI, serta bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan dalam menyikapi revisi UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan.
Puan menjelaskan, dirinya selama lima tahun terakhir menjadi Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan saat ini baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI.
"Saat ini, saya masih menjadi anggota biasa. Nanti setelah dilantik menjadi ketua DPR RI, baru saya akan bicara soal DPR," katanya.
Puan menambahkan, setelah dirinya dilantik menjadi ketua DPR RI, maka akan ada "pecah telur" di DPR RI, yakni adanya figur perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI, semua ketuanya adalah laki-laki.
Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.
Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.
Utut Adianto menjelaskan, RUU carry over itu pengertiannya adalah belum selesai pembahasannya dan belum disetujui, sehingga akan dibahas lagi pada DPR RI periode berikutnya.
Terhadap RUU yang di carry over, menurut Utut, nanti akan dibicarakan dan dibahas setelah pimpinan DPR RI dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, sehingga operasional DPR RI sudah berjalan. "Carry over itu tidak dibahas dari awal, tapi melanjutkan pembahasan sebelumnya, yang belum selesai," katanya.
Sementara itu, mantan Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang juga baru dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mengatakan, soal UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan, bisa dibahas lagi di DPR.
"Bahwa ada satu atau dua pasal yang dinilai belum bisa diterima masyarakat, dapat didiskusikan lagi. Harus diakui, dalam setiap produk undang-undang tidak semua pasal dapat memuaskan semua orang," katanya.
Berita Terkait
Terima Audiensi dari Pimpinan PT Blue Bird Tbk, Hendri Septa Bahas Kerjasama Penggunaan Bus Listrik
Rabu, 24 April 2024 8:26 Wib
Kejati Sumbar klarifikasi perihal kepergian pimpinan ke Arab Saudi
Minggu, 31 Maret 2024 4:24 Wib
Pimpinan Kemenkumham Sumbar hadiri pengukuhan KDEKS Kota Pariaman
Jumat, 29 Maret 2024 7:43 Wib
Komnas HAM segera temui pimpinan kampus di Sumbar antisipasi TPPO
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Pemkot Bukittinggi lantik PAW Pimpinan BAZNas 2020-2025
Selasa, 26 Maret 2024 17:12 Wib
Bupati Agam lantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama
Senin, 18 Maret 2024 11:40 Wib
Bupati Agam lantik 15 pejabat pimpinan tinggi untuk menambah pengalaman
Kamis, 25 Januari 2024 16:22 Wib
Direksi PT Semen Padang gelar pertemuan sama pimpinan media
Kamis, 11 Januari 2024 7:39 Wib