Jaga pohon pelindung, Payakumbuh terbitkan Perwako

id Berita Payakumbuh,Berita Sumbar,Pengelolaan Pohon Pelindung,Perwako Pohon Pelindung

Jaga pohon pelindung, Payakumbuh terbitkan Perwako

Pohon pelindung. (ANTARA/Istimewa)

​​​​​​​Payakumbuh  (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 58 Tahun 2019 untuk mengatur pengelolaan pohon pelindung pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

"Perwako ini demi menjaga keberadaan dan kelestarian pohon pelindung yang dikelola Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota serta untuk meningkatkan nilai estetika kota," kata Sekretaris DLH Payakumbuh Syamsurial di Payakumbuh, Senin.

Ia menjelaskan tujuan ditetapkan Peraturan Walikota ini agar dapat mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung yang disebabkan oleh perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya.

Syamsurial mengatakan sasaran dalam pengelolaan pohon pelindung di Payakumbuh meliputi pelestarian dan perlindungan terhadap semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

Selain itu, pengelolaan dan penataan wilayah perkotaan terkait pohon pelindung yang dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pada wilayah jalur hijau, jalan dan taman kota haruslah mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.

"Terkait izin untuk dilakukannya pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pelindung yang masuk dalam daftar kelola pemda, maka ada 4 aspek yang sebelum dilakukannya proses eksekusi, yakni jenis pohon, diameter, jumlah serta lokasi yang akan dilihat terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merusak tata kota", ujarnya.

Adapun untuk pengajuan permohonan izin pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat haruslah mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.

"Warga yang akan mengajukan permohonan harus membawa lampiran fotokopi KTP, gambar denah lokasi rencana pembangunan pohon pelindung, foto berwarna kondisi awal pohon pelindung dan membuat surat pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban atas izin penebangan pohon pelindung," katanya.

Sementara itu, untuk sanksi bagi yang melanggar peraturan yang telah dibuat akan mendapatkan ganjaran berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan.

Kemudian permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak tiga kali berturut-turut.