Pesisir Selatan siapkan dua lokasi pos terpadu pengawasan penangkapan ikan ilegal

id Andi Syafinal,berita pesisir selatan,penangkapan ikan ilegal,berita sumbar,bangun pos pengawasan terpadu

Pesisir Selatan siapkan dua lokasi pos terpadu pengawasan penangkapan ikan ilegal

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Andi Syafinal. ANTARA / Didi Someldi Putra (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyiapkan dua lokasi pembangunan pos terpadu pengawasan aktivitas penangkapan ikan secara liar di daerah setempat.

"Satu berada di Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan satunya lagi di Air Pura," kata Kepala Dinas Perikanan setempat, Andi Syafinal di Painan, Jumat.

Ia mengatakan dua lokasi tersebut sudah disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti ke tahap pembangunan.

"Lokasi yang lebih layak akan ditentukan oleh tim dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Barat, di pos tersebut nantinya akan ditempatkan personel dari Lantamal II Padang, Polairud, PPNS dan personel dari instansi terkait lainnya," katanya.

Gabungan personel dari berbagai instansi ini akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan secara liar di daerah setempat.

Menurutnya penangkapan ikan secara liar menggunakan alat tangkap lampara dasar telah berlangsung sejak lama khususnya di perairan Linggo Sari Baganti dan sekitarnya.

Lampara dasar merupakan alat tangkap berbentuk persegi empat dan pada bagian tengah agak lebar, terdiri dari sayap dan kantong. Kantong pada lampara tidak lancip tetapi menggelembung.

Aktivitas oknum nelayan yang mengoperasikan lampara dasar cukup meresahkan bahkan menjadi penyebab terjadinya beberapa kali terjadi bentrokan antarnelayan.

Di awal tahun ini pihaknya berencana mengganti 113 unit lampara dasar yang biasa digunakan oleh oknum tersebut, namun ditolak dengan berbagai alasan.

"Padahal anggaran Rp4,8 miliar telah dialokasikan untuk penggantian alat tengkap, Rp2,3 miliar dari kabupaten dan Rp2,5 miliar dari provinsi," sebutnya lagi. (*)