DPR-RI Jamin Pemekaran Kepulauan Terselatan 2014

id DPR-RI Jamin Pemekaran Kepulauan Terselatan 2014

Ambon, (Antara) - Komisi II DPR-RI memberikan apresiasi positif sekaligus menjamin perjuangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan (KKT) dari induknya Maluku Barat Daya (MBD) akan terwujud tahun 2014. "Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa telah berjanji untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan sebagai daerah otonomi baru akan terwujud di akhir masa jabatannya 2014," kata Sekretaris Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan (BPPKKT), Lamberth Maupiku, di Ambon, Kamis. Lambert yang baru kembali dari Jakarta bersama puluhan anggota tim pemekaran serta pemuka masyarakat wilayah Terselatan, mengatakan, dalam dua kali pertemuan dengan Komisi II DPR yang membidangi masalah Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Otonomi Daerah (Otda), Ketua maupun anggota Komisi lainnya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap perjuangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan di Maluku. "Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa serta anggota Komisi daerah pemilihan (dapil) Maluku Alex Litaay juga menegaskan, wilayah Terselatan yang berada dibawah pemerintahan kabupaten MBD layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru," katanya. Bahkan perjuangan pemekaran tersebut telah didaftarkan oleh Komisis II DPR-RI sebagai calon kabupaten baru terpisah dari MBD, sehingga bisa dilakukan telaah seluruh dokumen dan persoalan yang melandasi perjuangan tersebut, sekaligus pembahasan di tingkat Komisi. Setelah dibahas pada tingkat Komisi II rancangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste tersebut akan diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk dibahas dan disetujui. Setelah usulan pemekaran tersebut disetujui, DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk diturunkan ke wilayah Kepulauan Terselatan guna melakukan penilaian dan studi kelayakan. Lamberth Maupiku berharap, Panja yang akan diturunkan ke wilayah Kepulauan Terselatan yang meliputi Pulau Pulau Romang, Kisar, Wetar dan Lirang serta terbagi dalam tujuh kecamatan, dapat bekerja optimal untuk melakukan penilaian dan studi kelayakan, sehingga hasilnya dapat mendukung perjuangan dan aspirasi masyarakat di wilayah yang menjadi beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut. Menurut Lamberth Maupiku, pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan ditinjau dari berbagai aspek telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan dan ditetapkan sebagai daerah otonomi baru, diantaranya aspek pembangunan, Kepulauan tersebut selama ini kurang berkembang, terisolasi dan termarjinalkan, dikarenakan kurangnya kepedulian pemerintah Pusat, Provinsi maupun kabupaten untuk membangunnya. Selain itu, dari aspek pembinaan dan pengawasan, pembentukan daerah otonomi baru di Kepulauan Terselatan akan memperpendek rentang kendali pemerintahan, pembinaan, pengawasan serta pelayanan publik dan sosial kemasyarakatan. Begitu pun dari aspek historis, dia mengatakan, Kepulauan Terselatan di Maluku pernah dijadikan pusat pemerintahan Hindia Belanda, tetapi tidak pernah mendapat perhatian pemerintah hingga saat ini. Sedangkan aspek geografis, Kepulauan Romang, Kisar, Wetar dan Lirang merupakan beranda terdepan NKRI karena berhadapan langsung dengan Timor Leste. "Karena itu upaya pemekaran menjadi otonomi baru perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti serius oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak menimbulkan hal-hal tidak diinginkan," tegasnya. (*/sun)