KPK sebut putusan PK Irman Gusman membuktikan perbuatan korupsi

id irman gusman,peninjauan kembali,kpk,vonis

KPK sebut putusan PK Irman Gusman membuktikan perbuatan korupsi

Logo KPK (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman membuktikan perbuatan korupsi yang ia lakukan.

"Petikan putusan sudah kami terima sore ini. Putusan peradilan itu kan harus dihormati apalagi KPK adalah institusi penegak hukum tapi satu hal yang 'clear' dalam putusan PK ini adalah tidak benar klaim pihak-pihak tertentu bahwa tidak ada korupsi yang mengatakan Irman tidak terbukti melakukan korupsi pasti keliru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Baca juga: MA kabulkan PK mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam perkara suap impor gula

Majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi, Eddy Army dan Abdul Latif pada 24 September 2019 mengabulkan permohonan PK Irman Gusman dengan putusan "menyatakan pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan PK itu lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama pada 20 Februari 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap sebesar Rp100 juta dari CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait penjualan gula.

"Karena meskipun pasalnya berubah dari sebelumnya pasal 12 menjadi pasal 11, berdasarkan putusan PK namun pasal 11 itu bagian dari tindak pidana korupsi," tambah Febri.

Meski menghormati vonis terhadap Irman tersebut, Febri berharap agar Mahkamah Agung benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutuskan suatu perkara.

"Putusannya sudah dikeluarkan dan KPK menghormati putusan pengadilan tersebut. Harapan ke depan agar aspek yang lebih dalam termasuk rasa keadilan publik dan juga penerapan hukum dan aspek materi lainnya benar-benar dipertimbangkan secara serius, apalagi untuk perkara korupsi karena kita tahu banyak yang mengajukan PK ke MA," jelas Febri.

Dengan berkurangnya besaran vonis terhadap Irman tinggal 3 tahun tersebut, Irman seharusnya sudah dibebaskan pada pertengahan September lalu.

Irman sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. (*)