Jakarta, (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam perkara suap impor gula.
"Ya betul, putusan MA mengabulkan permohonan PK pemohon atau terpidana Irman Gusman," ujar Andi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa (24/9) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggotanya Eddy Army dan Abdul Latif.
Dalam putusan tersebut Mahkamah menjadikan hukuman penjara Irman Gusman yang sebelumnya empat tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta, dikurangi menjadi tiga tahun saja dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sehingga putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya tidak tepat," kata Andi.
Oleh sebab itu Andi mengatakan Majelis Hakim menilai permohonan PK Irman Gusman beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan.
Irman Gusman menjadi terpidana kasus suap impor gula, setelah terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula. (*)
Berita Terkait
Pemeriksaan tersangka dugaan suap mantan Wamenkumham
Senin, 15 Januari 2024 15:05 Wib
KPK tahan lima tersangka dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kaltim
Sabtu, 25 November 2023 8:14 Wib
KPK sebut Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus dugaan suap
Kamis, 9 November 2023 20:25 Wib
BKKN Sumbar terapkan manajemen anti suap dalam berikan pelayanan
Selasa, 7 November 2023 16:27 Wib
KPK sebut Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi terima suap Rp88,3 miliar
Kamis, 27 Juli 2023 7:07 Wib
Pemeriksaan saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api Sumatera - Jawa - Sulsel
Jumat, 14 Juli 2023 17:26 Wib
Sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Jumat, 16 Juni 2023 20:34 Wib
Pemeriksaan tersangka suap RAPBD Jambi
Jumat, 26 Mei 2023 16:57 Wib