Padang Panjang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mendaftarkan 1.000 warga setempat dalam kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2019.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Padang Panjang, Ewasoska di Padang Panjang, Kamis, mengatakan 1.000 warga yang didaftarkan dalam program itu merupakan warga yang masuk dalam data kemiskinan di daerah setempat.
"Mereka adalah warga kurang mampu yang bekerja sendiri atau tidak menerima upah seperti ojeg, petani, pedagang kecil dan lainnya. Tahun ini kami sediakan untuk 1.000 orang," katanya.
Bantuan pemerintah setempat untuk mendaftarkan warga yang bekerja dalam program itu menurutnya merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Dalam bantuan itu pemerintah daerah membayarkan iuran warga selama tiga bulan kemudian dilanjutkan sendiri pembayarannya oleh warga yang telah menjadi peserta tersebut.
Waktu tiga bulan itu diharapkan bisa menjadi cara sosialisasi bagi warga untuk mengenal dan menyadari perlunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Misalnya dalam bekerja terjadi masalah seperti kecelakaan sehingga selama beberapa waktu tidak dapat bekerja, ada manfaat berupa santunan yang diberikan pada peserta dan tentu memudahkan selama masa pemulihan," katanya.
Untuk tahun depan, ujarnya Pemkot Padang Panjang kembali menganggarkan untuk 1.000 warga lainnya sehingga semakin banyak warga yang memiliki jaminan perlindungan dalam aktivitas
"Bagi pelaku usaha di daerah kami juga harap daftarkan karyawannya karena jaminan ketenagakerjaan diyakini bisa menambah semangat kerja pekerja yang kemudian berpengaruh pada usaha yang dijalankan," katanya.
Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Bayu Marwanto mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menjadi wilayah kerja, baru Padang Panjang yang memberikan bantuan bagi bagi warganya untuk menjadi peserta.
Warga Padang Panjang yang bukan penerima upah didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan iuran Rp16.400 setiap bulannya.
"Setiap pekerjaan yang dilakoni warga memiliki risiko. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan manfaat yang didapatkan berupa jaminan perlindungan. Jika dalam pekerjaan mengalami kecelakaan berakibat cacat hingga meninggal, ada santunan yang diberikan," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Tidak ada lagi warga Kota Payakumbuh masuk kategori miskin ekstrem
Jumat, 8 Maret 2024 9:56 Wib
Orang "Miskin" Dilarang Nyaleg
Minggu, 25 Februari 2024 23:14 Wib
Ribuan penduduk di Pesisir Selatan masih berstatus miskin ekstrem
Selasa, 23 Januari 2024 5:04 Wib
1.419 KK miskin di Payakumbuh jadi calon penerima bantuan usaha ekonomi produktif
Kamis, 12 Oktober 2023 11:30 Wib
Keluarga miskin ekstrem di Payakumbuh terima bantuan modal
Selasa, 15 Agustus 2023 17:08 Wib
Sejumlah keluarga miskin ektrim di Payakumbuh terima bantuan modal usaha
Selasa, 15 Agustus 2023 13:50 Wib
Listrik berkeadilan, PLN akan nyalakan 1000 rumah warga miskin bantuan pemerintah
Senin, 17 Juli 2023 17:26 Wib
Pemkot Padang salurkan bantuan pangan bagi 382 keluarga miskin
Minggu, 18 Juni 2023 17:12 Wib