Diduga akan tawuran, Satpol-PP Solok amankan lima remaja bawa senjata tajam

id remaja tawuran,satpol-pp solok,berita solok,solok terkini,sumbar,berita sumbar

Diduga akan tawuran, Satpol-PP Solok amankan lima remaja bawa senjata tajam

Personel Satpol-PP saat mengamankan remaja yang tertangkap membawa senjata tajam di Lukah Pandan Kota Solok. (Ist)

Solok, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan lima remaja karena membawa senjata tajam yang terindikasi akan melakukan tawuran di sekitar SMPN2 pada Senin (23/9) malam sekitar pukul 22.10 WIB.

"Informasi ini kami dapatkan dari warga sekitar saat petugas melintas di sekitar SMPN 2 kota Solok ketika mengadakan patroli rutin sekitar pukul 22.10 WIB hingga tengah malam," kata Kasi Op Satpol-PP Kota Solok, Rico Saputra di Solok, Selasa.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung menyusuri lokasi yang diduga akan menjadi tempat tawuran tersebut.

"Ternyata benar kami menemukan lima remaja masih bawah umur di dua lokasi berbeda, dua orang diamankan di Lukah Pandan, tiga lainnya di dekat SMPN 2 Kota Solok," katanya.

Kelima anak tersebut yaitu R (16), Y (15), FZ (14), A (14), FR (14). Mereka ditemukan menyimpan senjata tajam tidak jauh dari lokasi mereka duduk.

Kemudian kelima anak di bawah umur tersebut diamankan ke markas Satpol-PP dengan bukti dua celurit panjang, satu pisau cutter, sebilah kayu, sendok penggorengan, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang tua kelima anak tersebut dipanggil dengan tujuan apakah akan dikirim ke tempat pembinaan remaja di Padang Panjang dan Payakumbuh, atau dikembalikan ke pengawasan orang tua.

"Berdasarkan pendapat lima orang tua anak tersebut, mereka memilih untuk membina sendiri di rumah masing-masing," ujarnya.

Kelima anak tersebut juga diminta membuat surat perjanjian, jika nantinya ditemukan kembali melakukan hal yang sama akan ditindak serius dengan mengirim mereka ke pembinaan remaja di Padang Panjang dan Payakumbuh.

"Karena pernah waktu itu kami temukan seorang remaja puteri yang tiga kali terjaring kenakalan remaja, langsung kami kirim ke pembinaan remaja di Payakumbuh, dan ini juga melalui persetujuan orang tuanya," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan sesuai Pasal 4 huruf h perda 8 tahun 2018, terkait larangan untuk kenakalan remaja.

Saat diamankan ke markas, salah satu remaja FR mengungkapkan sengaja membawa sejumlah senjata tajam tersebut bukan untuk tawuran, tapi untuk menjaga dirinya jika ada yang menyerang.

"Karena pernah waktu itu, kami tidak tahu apa permasalahannya, dan tidak kenal, tapi tiba- tiba diserang dengan senjata tajam ," katanya. (*)