Simpang Empat, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meluncurkan aplikasi berbasis daring atau online dengan sistem informasi pelaporan peristiwa kematian (Simmpati), Selasa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna mengatakan tujuan diluncurkannya aplikasi Simmpati adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pelaporan kematian.
Baik dari aspek kebijakan atau regulasi maupun sistem pelaporan yang dibangun. Hal itu bertujuan agar pelaporan kematian oleh kepala jorong dan penerbitan akta kematian oleh instansi pelaksana terlaksana secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia dengan sistem aplikasi itu banyak manfaat yang akan diperoleh, diantaranya terlaksananya pencatatan peristiwa kematian secara tertib, terlaksananya peran kepala jorong dalam pelaporan peristiwa kematian, adanya sinergiaitas organisasi perangkat daerah (OPD) dan meningkatkan presentase cakupan kepemilikan akta kematian di Pasaman Barat.
Ia menjelaskan cara kerja aplikasi Simmpati adalah pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil memberikan user id kepada kepala jorong se-Pasaman Barat.
Kemudian kepala jorong melaporkan kematian yang terjadi di kejorongannya ke pihak dinas melalui aplikasi Simmpati dengan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) warga yang meninggal. Selanjutnya warga yang dilaporkan meninggal sudah terdaftar di pusat data Disdukcapil.
Kemudian dinas menerbitkan Akta Kematian. Selanjutnya akta kematian warga yang sudah selesai bisa diambil oleh kepala jorong bersangkutan di Kantor Wali Nagari masing-masing kejorongan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Yudesri menyampaikan salah satu persoalan yang cukup pelik dalam administrasi kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa kematian.
Menurut dia rendahnya pelaporan peristiwa kematian berdampak kepada rendahnya cakupan kepemilikan akta kematian dan validitas data penduduk di Pasaman Barat.
Untuk itu, Disdukcapil telah menggagas terobosan untuk percepatan pelaporan peristiwa kematian dengan terlebih dahulu menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.
"Semua lembaga yang selama ini menggunakan persyaratan Surat Keterangan Kematian dari wali nagari wajib menggunakan Akta Kematian. Sehingga tertib administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Peluncuran aplikasi Simmpati diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Pasaman Barat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga terkait. (*)
Berita Terkait
Jumlah pelaporan SPT pajak meningkat
Selasa, 5 Maret 2024 17:38 Wib
Dishut Sumbar bantu pelaporan keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan
Selasa, 5 September 2023 18:58 Wib
Dinkes kota Solok adakan monev pencatatan dan pelaporan program gizi
Sabtu, 8 Juli 2023 18:30 Wib
Miko Kamal Center buka ruang pelaporan pelayanan publik bagi masyarakat
Rabu, 17 Mei 2023 19:14 Wib
Direktorat Jenderal Pajak terima 12,02 juta SPT Tahun 2022 per 31 Maret
Senin, 3 April 2023 19:33 Wib
Sekretariat DPRD Sumbar gelar penguatan input data dan pelaporan realtime
Kamis, 16 Februari 2023 18:13 Wib
Bawaslu Padang Pariaman masih buka pelaporan pencatutan nama oleh oknum Parpol
Kamis, 29 September 2022 17:13 Wib
Pelaporan Kasus Laporan Palsu Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi
Jumat, 26 Agustus 2022 18:28 Wib