Dipancing dengan polisi penyamar, Preng ditangkap saat akan bertransaksi ganja

id Ganja,Polres solok,Berita solok,Solok terkini,Berita sumbar

Dipancing dengan polisi penyamar, Preng ditangkap saat akan bertransaksi ganja

Ganja (Antara Sumbar/Istimewa)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat, menangkap pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Simpang Central, Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin malam (23/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kami menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Selasa.

Ia menyebutkan tersangka bernama Marsa Hendri (38) dipanggil Enggi atau Preng, yang merupakan warga Aia Taganang, Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung. Tersangka bekerja sehari-hari sebagai wiraswasta.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja kepada pelaku tersebut.

Setelah dilakukan kesepakatan oleh anggota dengan pelaku dengan menghubungi melalui handphone, lalu disepakati untuk melakukan transaksi kepada anggota yang melakukan penyamaran tersebut di Simpang Sentral, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bediri menungu di pingir jalan Simpang Sentral.

Saat itu juga anggota Satresnarkoba Polres Solok mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, kemudian ditemukan satu paket ganja yg dibungkus kertas nasi warna kuning yang berada di genggaman tangan kanan pelaku.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di seberang jalan dan di dalam rumah ditemukan lagi tiga paket ganja yang sudah dibalut dengan lakban warna kuning.

Dan di hadapan kepala jorong dan pemuka masyarakat setempat pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima lembar kertas paper (yang digunakan untuk melinting daun ganja) dan satu buah Handphone merk Nokia warna hitam.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok guna proses perkara lebih lanjut.

"Tersangka bisa terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.