Demo tolak RKUHP, sejumlah jalan di Jakarta ditutup

id RKUHP, reformasi dikorupsi, dpr, mpr, gedung mpr, gedung dpr, polisi,polda metro jaya, demo ruu kuhp

Demo tolak RKUHP, sejumlah jalan di Jakarta ditutup

Petugas memasang kawat duri guna mengansitipasi aksi mahasiswa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedubg DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). ANTARA/HO/Ditlantas Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya (PMJ) menyiapkan rekayasa lalu lintas saat aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR/MPR RI.

"Rekayasa arus lalu lintas diberlakukan situasional pads lima ruas jalan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa.

Berikut lima ruas jalan yang terdampak akibat aksi demo yang akan dilangsungkan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI tersebut:

Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke arah Slipi ditutup, di bawah Jembatan Layang Ladogi diarahkan ke Jalan Gerbang Pemuda.

Jalan Gerbang Pemuda yang arah ke kiri ditutup dan dibelokan Jalan Asia Afrika, Jalan Senayan dan Jalan Pakubuono.

Jalan Asia Afrika ke arah Jalan Gerbang Pemuda ditutup diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar dibelokan ke kiri Jalan Tentara Pelajar.

Jalan Tentara Pelajar dari arah Manggala Wanabakti di TL ditutup ke Jalan Lapangan Tembak diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar arah ke Permata Hijau dan Kebayoran Lama.

Jalan Tentara Pelajar pojok Jalan Gatot Subroto ditutup untuk mencegah lawan arus dan kendaraan yang memutar balik.

Selain itu, area Gedung DPR dan MPR RI saat ini sudah ditutup menggunakan 'security barrier' atau kawat berduri di sisi kanan dan kiri untuk mencegah massa aksi masuk ke are tersebut.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa dari "Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi" berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hingga Senin (23/9) malam.

Mahasiswa tersebut kan kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa, guna menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).***2***