Ternyata uang logam Rp500-Rp1.000 masih sah

id Uang Koin,BI

Ternyata uang logam Rp500-Rp1.000 masih sah

Uang logam pecahan Rp500 dan Rp1.000. ANTARA/Ahmad Wijaya

Kupang (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang logam Rp500 dan Rp1.000 adalah uang NKRI yang hingga saat ini masih layak beredar dan menjadi alat transaksi yang sah.

"Jadi kalau ada masyarakat atau pihak perbankan atau ada masyarakat yang menyatakan tak layak beredar itu salah sekali, sebab sampai saat ini masih layak," kata Ketua Tim Ekspedisi Kas Keliling Pulau terluar, terdepan dan tertinggal (3T) Nurdin Elon kepada ANTARA di Desa Nggorang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/9).

Hal ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari masyarakat di desa itu yang menyatakan bahwa beberapa perbankan di wilayah Kabupaten Manggarai dan beberapa warung atau kios di kabupaten itu tak menerima penukaran uang rupiah logam, atau tak menerima transaksi jual beli dengan logam rupiah.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar BI sebagai Bank Sentral bisa gencar mensosialisasikan masalah uang logam tersebut.

Nurdin mengatakan bahwa sebagai Bank Sentral pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut agar tak menjadi masalah kedepannya.

"Sosialisasi untuk hal tersebut justru sudah sering kita lakukan, baik kepada bank-bank maupun kepada masyarakat," tutur dia.

Tetapi lanjut Nurdin semuanya kembali lagi kepada masyarakatnya itu sendiri, apakah mau mendengarkan imbauan dari BI atau tidak.

Kegiatan ekspedisi kas keliling sendiri kata dia memang bertujuan untuk hal tersebut, disela-sela penukaran uang ada juga sosialisasi ciri keaslian rupiah.

BI sendiri tambah dia berharap agar kejadian seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tidak dilakukan lagi.