Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menambah libur sekolah hingga Kamis (26/9) di daerah itu akibat semakin tebal dan buruknya kualitas udara yang berada pada angka sangat tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi di Batusangkar, Senin mengatakan sesuai dengan hasil analisis kondisi kabut asap oleh Dinas Perkim LH dan arahan Bupati yang semula meliburkan siswa sejak Sabtu hingga Selasa (24/9) diperpanjang sampai Kamis (26/9).
"Saat ini udara sudah berada pada level sangat tidak sehat yang membahayakan kesehatan peserta didik, maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah," katanya.
Ia mengatakan ditambahnya libur sekolah bukan berarti proses belajar terhenti tetapi guru diharapkan memberi tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah dan diharapkan dukungan dari orang tua murid.
Berdasarkan data dari pengukuran Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari PM 10 (Partikulat) yang dilakukan dengan metode gravinetri pada Minggu (22/9)menunjukkan angka ISPU di Tanah Datar berada pada 218,94 atau menunjukan sangat tidak sehat.
Angka ISPU tersebut meningkat jauh jika dibanding pada pengukuran sebelumnya yang berada pada angka 139,6 dengan PM 10 (Partikulat) berada pada 229,2 yang menunjukkan kondisi udara tergolong tidak sehat.
Ia mengharapkan agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan hendak menggunakan masker jika keluar ruangan serta tidak membakar sampah sembarangan yang memicu menambah asap.
Sementara untuk meminimalisir ataupun mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin meningkat Bupati Irdinansyah Tarmizi dalam surat edarannya Nomor 521/921/Pertanian-2019 tertanggal 20 September 2019 menghimbau warga agar memperkuat sistem deteksi dini titik rawan kebakaran.
Mewaspadai api yang bersumber dari manapun, menghimbau dan melarang warga untuk membersihkan lahan dengan cara membakar serta mengaktifkan patroli masyarakat bersama Polri dan TNI.
Camat dan wali nagari mesti berkoordinasi dengan pihak terkait dan saling bahu-membahu dalam memadamkan api jika terjadi kebakaran.
Serta mensosialisasikan sanksi pidana yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta kemudian segera menghubungi pihak yang berwajib apabila ditemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan.
Berita Terkait
Polda imbau sopir bus yang kabur usai kecelakaan segera serahkan diri
Rabu, 17 April 2024 14:04 Wib
Pengetatan penjagaan di Pelabuhan Laut usai 53 napi kabur
Selasa, 9 Januari 2024 20:58 Wib
Polri duga pelaku penipuan Jessica Iskandar kabur ke tiga negara
Rabu, 22 November 2023 10:11 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan setelah kabur selamat delapan bulan
Selasa, 9 Mei 2023 4:59 Wib
Polri ungkap buron WN Jepang yang kabur ke Indonesia masih terdeteksi di wilayah Indonesia
Selasa, 14 Maret 2023 6:59 Wib
Rilis Penangkapan Napi Kabur Dari Lapas Palangka Raya
Rabu, 8 Maret 2023 11:21 Wib
Kejam, seorang ibu muda dibunuh dan anaknya baru berusia 2 tahun dibawa kabur pelaku
Jumat, 17 Februari 2023 5:56 Wib
Masih ingat kasus Sapi Kurban di Bukittinggi, pelaku sempat kabur ke Surabaya akhirnya dibekuk di Padang Panjang
Rabu, 4 Januari 2023 7:23 Wib