Udara makin tidak sehat, Tanah Datar tambah libur sekolah hingga Kamis

id Dampak Kabur Asap,Dampak Kebakaran Hutan,Libur Sekolah,Berita Tanah Datar

Udara makin tidak sehat, Tanah Datar tambah libur sekolah hingga Kamis

Batusangkar diselimuti kabut asap. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menambah libur sekolah hingga Kamis (26/9) di daerah itu akibat semakin tebal dan buruknya kualitas udara yang berada pada angka sangat tidak sehat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi di Batusangkar, Senin mengatakan sesuai dengan hasil analisis kondisi kabut asap oleh Dinas Perkim LH dan arahan Bupati yang semula meliburkan siswa sejak Sabtu hingga Selasa (24/9) diperpanjang sampai Kamis (26/9).

"Saat ini udara sudah berada pada level sangat tidak sehat yang membahayakan kesehatan peserta didik, maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah," katanya.

Ia mengatakan ditambahnya libur sekolah bukan berarti proses belajar terhenti tetapi guru diharapkan memberi tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah dan diharapkan dukungan dari orang tua murid.

Berdasarkan data dari pengukuran Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari PM 10 (Partikulat) yang dilakukan dengan metode gravinetri pada Minggu (22/9)menunjukkan angka ISPU di Tanah Datar berada pada 218,94 atau menunjukan sangat tidak sehat.

Angka ISPU tersebut meningkat jauh jika dibanding pada pengukuran sebelumnya yang berada pada angka 139,6 dengan PM 10 (Partikulat) berada pada 229,2 yang menunjukkan kondisi udara tergolong tidak sehat.

Ia mengharapkan agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan hendak menggunakan masker jika keluar ruangan serta tidak membakar sampah sembarangan yang memicu menambah asap.

Sementara untuk meminimalisir ataupun mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin meningkat Bupati Irdinansyah Tarmizi dalam surat edarannya Nomor 521/921/Pertanian-2019 tertanggal 20 September 2019 menghimbau warga agar memperkuat sistem deteksi dini titik rawan kebakaran.

Mewaspadai api yang bersumber dari manapun, menghimbau dan melarang warga untuk membersihkan lahan dengan cara membakar serta mengaktifkan patroli masyarakat bersama Polri dan TNI.

Camat dan wali nagari mesti berkoordinasi dengan pihak terkait dan saling bahu-membahu dalam memadamkan api jika terjadi kebakaran.

Serta mensosialisasikan sanksi pidana yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta kemudian segera menghubungi pihak yang berwajib apabila ditemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan.