Pengendara diminta kurangi laju kendaraan rata-rata 30 kilometer perjam saat kabut asap

id Asril Prasetya,kabut asap,kurangi kecepatan laju kendaraan,berita padang,berita sumbar

Pengendara diminta kurangi laju kendaraan rata-rata 30 kilometer perjam saat kabut asap

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau pengendara untuk mengurangi kecepatan kendaraan dalam kondisi kabut asap dengan rata-rata kecepatan 30 kilometer perjam.

"Kami imbau laju kendaraan rata-rata 30 kilometer per jam, demi keamanan dan keselamatan pengendara saat kabut asap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Senin.

Hal itu dikarenakan kabut asap yang terjadi mempengaruhi jarak pandang, sehingga mengurangi kecepatan diharapkan bisa menghindari kecelakaan lalu lintas.

Warga juga diminta tetap menyalakan lampu kendaraan ketika berkendara di tengah kabut asap.

Karena lampu kendaraan yang menyala berfungsi sebagai penanda bagi pengendara yang ada di depan.

"Tetap berhati-hati dan utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara," katanya.

Kepolisian juga mengimbau warga selalu menggunakan masker saat berkendara demi menjaga kesehatan.

Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman, jarak pandang di Sumbar bervariasi yaitu di Padang berkisar 2,5 kilometer, dan di Bukittinggi jarak pandang hanya sekitar 700 meter.

Meskipun demikian kondisi tersebut belum menganggu aktivitas penerbangan di bandara daerah setempat. (*)