Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengimbau pengendara untuk mengurangi kecepatan kendaraan dalam kondisi kabut asap dengan rata-rata kecepatan 30 kilometer perjam.
"Kami imbau laju kendaraan rata-rata 30 kilometer per jam, demi keamanan dan keselamatan pengendara saat kabut asap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Senin.
Hal itu dikarenakan kabut asap yang terjadi mempengaruhi jarak pandang, sehingga mengurangi kecepatan diharapkan bisa menghindari kecelakaan lalu lintas.
Warga juga diminta tetap menyalakan lampu kendaraan ketika berkendara di tengah kabut asap.
Karena lampu kendaraan yang menyala berfungsi sebagai penanda bagi pengendara yang ada di depan.
"Tetap berhati-hati dan utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara," katanya.
Kepolisian juga mengimbau warga selalu menggunakan masker saat berkendara demi menjaga kesehatan.
Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman, jarak pandang di Sumbar bervariasi yaitu di Padang berkisar 2,5 kilometer, dan di Bukittinggi jarak pandang hanya sekitar 700 meter.
Meskipun demikian kondisi tersebut belum menganggu aktivitas penerbangan di bandara daerah setempat. (*)
Berita Terkait
Lapas Kelas III Suliki disiapkan jadi lapas berbasis pondok pesantren
Kamis, 10 November 2022 13:53 Wib
Respons kebakaran Lapas Tanggerang, Kemenkumham Sumbar periksa kesiapan penjara antisipasi bencana
Kamis, 9 September 2021 13:57 Wib
Polisi Ungkap Kasus Dukun Cabul Di Tegal
Kamis, 2 September 2021 15:21 Wib
Presiden minta tidak ada lagi gesekan antara prajurit TNI dan anggota Polri
Selasa, 13 Juli 2021 9:41 Wib
Membanggakan, dua Lapas di Sumbar ini raih prestasi tingkat nasional
Selasa, 27 April 2021 11:54 Wib
Kemenkumham Sumbar akan benahi pengurusan administrasi hukum warga binaan
Rabu, 6 Januari 2021 13:48 Wib
Dukung Pariwisata Indonesia, Universitas Prasetya Mulia hadirkan S1 "Hospitality Business"
Minggu, 17 November 2019 14:39 Wib
Smart SIM yang bisa jadi "e-money" sudah bisa dibuat di Polresta Padang
Rabu, 16 Oktober 2019 18:24 Wib