Ini alasan PDAM Kota Padang menaikkan tarif ke pelanggan

id PDAM, Kota Padang, sebutkan alasan, menaikan tarif, ke pelanggan

Ini alasan PDAM Kota Padang menaikkan tarif ke pelanggan

Asisten Manajer Bagian Humas PDAM Rici Gautama

Padang, (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, Sumatera Barat menyebutkan alasan menaikkan tarif ke pelanggan untuk meningkatkan infrastruktur PDAM itu sendiri.

Menurut Asisten Manajer Bagian Humas PDAM Padang Rici Gautama di Padang, Senin, menjelaskan kenaikan tarif tersebut juga bertujuan untuk perbaikan dan penambahan jaringan yang notabene untuk menjangkau masyarakat Kota Padang yang belum terlayani.

"Selain itu, kondisi perpipaan saat ini masih banyak yang sudah lama dan keropos yang perlu dibenahi, tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit," katanya.

Menurutnya kenaikan tarif juga bisa dijadikan sebagai investasi air siap minum sesuai dengan amanah Wali Kota Padang ke PDAM.

"Sedengkan untuk penyediaan air siap minum membutuhkan biaya yang cukup besar, karena mesti menyediakan instalasi dan mengganti pipa yang sudah rusak," sambungnya.

Menurutnya jika masih menggunakan pipa lama akan berdampak buruk bagi kesehatan pelanggan.

"Sebetulnya PDAM Padang bukan menaikkan tarif untuk pelanggan, melainkan menyesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar dia.

Ia menyebutkan saat ini semua biaya operasional juga naik seperti naiknya harga bahan-bahan kimia berupa kaporit, Poly Aluminium Chloride (PAC), dan tawas.

Selain itu, kenaikan tarif air PDAM Kota Padang juga telah sesuai Permendagri No. 71 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Padang No.14 Tahun 2012.

Ia juga mengemukakan kenaikan tarif tersebut direncanakan akan disahkan pada November 2019.

"Menjelang kenaikan tersebut kami akan mengadakan sosialisasi secara langsung ke masyarakat," katanya.

Adapun jumlah kenaikan tarif PDAM pada 2020 rata-rata Rp400 per meter kubik untuk masyarakat umum, sedangkan untuk masjid dan mushala tidak diberlakukan.

Selain itu, salah seorang pelanggan PDAM Padang, Budi (40) mengakui belum mendapat informasi terkait kenaikan tarif tersebut.

Budi juga mengakui pembayaran tagihan PDAM terkadang sering telat dua bulan dan membayar denda keterlambatan sekitar Rp7.500.

"Kalau sudah telat hingga tiga bulan akan ditelfon pihak PDAM," sambung dia. (*)