Jakarta, (ANTARA) - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK akan membuat penegakan hukum lebih sehat dengan adanya check and balances.
"Harapan kami dengan revisi UU KPK itu, cek and balances akan terjadi dan penegakan hukum lebih sehat, tidak melahirkan praduga-praduga," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Revisi UU KPK mengatur keberadaan dewan pengawas yang akan memberikan izin penyadapan serta penggeledahan terhadap pimpinan KPK.
Selain itu, revisi juga mengatur KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan apabila tindak pidana tidak memenuhi ketentuan yang diatur.
Terkait penguatan peran kejaksaan dan kepolisian, Jaksa Agung mengaku hal itu yang diharapkannya karena keberadaan KPK untuk menguatkan lembaga penegak hukum yang sudah ada.
"Dulu semangatnya keberhasilan KPK sejauh mana mendorong penegak hukum yang ada menjadi lebih baik. Kami saling mendorong lebih baik," tutur Prasetyo.
Ia mengatakan sinergi selain dilakukan KPK, Polri dan kejaksaan, juga melibatkan institusi lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Undang-undang, ujar Prasetyo, harus diselaraskan dengan tuntutan rasa keadilan di masyarakat yang dapat berubah. Ia mencontohkan UUD 1945 pun dilakukan amandemen.
"Begitu pun UU KPK. Kita lihat praktik pelaksanaan baru bisa komentar," tegas dia. (*)
Berita Terkait
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Teken MoU bersama Kementerian BUMN dan BPKP, PLN lanjutkan tata kelola perusahaan yang baik
Rabu, 6 Maret 2024 16:50 Wib