Jakarta, (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa mengkritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak akan mendapat hukuman pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya," kata Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Dalam pasal 218 RKUHP ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV sedangkan ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247 atau 354.
"Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," tambah Yasonna.
Agar penghinaan tersebut diproses aparat penegak hukum, maka harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres.
"Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," jelas Yasonna.
Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela tersebut menurut Yasonna dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM.
"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," tegas Yasonna.
Sedangkan penyerangan harkat dan martabat terhadap wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres.
"Dan terakhir ketentuan ini merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," ungkap Yasonna.
Yasonna pun mencontohkan penerapan pasal tersebut kepada dirinya.
"Saya buat contoh ini, saya sebagai menkumham beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya 'Yasonna Laoly' tak becus mengurus UU, tak becus mengurus lapas, itu sah saja karena saya pejabat publik tapi kalau kamu bilang saya 'anak haram jadah' kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," jelas Yasonna.
Pada hari ini Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.
Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP ini sudah dimulai sejak 2016 lalu namun selalu tertunda.
Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.
KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. (*)
Berita Terkait
Promo Idul Fitri1445 H Bank Nagari berlanjut", dapatkan Cash Bank khusus pinjaman ASN, PNS, PPPK dan pensiunan
Rabu, 17 April 2024 14:23 Wib
Kamtibmas di objek wisata Pasaman Barat hingga H+3 berjalan kondusif
Minggu, 14 April 2024 15:18 Wib
Angkasa Pura perkirakan puncak arus balik BIM hingga H+4 Idul Fitri
Minggu, 14 April 2024 10:21 Wib
Pantai Sasak Pasaman Barat mulai dipadati pengunjung H+1 Lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:49 Wib
Ribuan wisatawan kunjungi objek wisata Pariaman H+1 lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:47 Wib
Dilepas Wako dan Wawako, Pawai Takbiran Sambut Lebaran 1445 H di Padang Berlangsung Semarak
Rabu, 10 April 2024 7:16 Wib
Kemenhub: Jalur udara pemudik terbanyak angkutan umum pada H-2 Lebaran
Rabu, 10 April 2024 6:04 Wib
MUI: Secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib