Alasan Bea Cukai akan perluas kawasan berikat di Sumatera dan Sulawesi

id Kawasan berikat, mawasan berikat mandiri, bea cukai, ekspor impor, peti kemas

Alasan Bea Cukai akan perluas kawasan berikat di Sumatera dan Sulawesi

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi ketika diwawancarai awak media di Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). ANTARA/Dewa Wiguna.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana memperluas kawasan berikat di Sumatera dan Sulawesi karena sudah ada beberapa sentra produksi beroperasi di dua wilayah itu.

"Jadi untuk di luar Jawa dengan infrastruktur kurang memadai dibandingkan Jabotabek, akan kami beri insentif lebih," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, rencananya insentif yang lebih itu bisa diberikan dalam bentuk kemudahan insentif atau kemudahan prosedural.

Perluasan kawasan berikat itu, lanjut dia, dilakukan agar tidak semua terkonsentrasi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) dan Pulau Jawa.

Meski demikian, Jawa masih menjadi magnet kawasan berikat karena banyaknya kawasan industri di pulau dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia itu.

Untuk itu, ia melanjutkan, Bea Cukai masih akan melakukan perluasan kawasan berikat di Jawa Timur dan Jawa Tengah, meski di dua provinsi itu sudah berdiri kawasan berikat.

Saat ini, Bea Cukai mencatat sebanyak 1.372 kawasan berikat tersebar di wilayah Indonesia yang berkontribusi ekonomi dengan total nilai ekspor mencapai sekitar Rp662 triliun dengan total investasi mencapai sekitar Rp178,47 triliun.

Dari jumlah kawasan berikat itu, Bea Cukai melakukan intensifikasi sehingga sebanyak 119 kawasan berikat menjadi kawasan berikat mandiri.

Bea Cukai menargetkan hingga tahun 2021 seluruh kawasan berikat sudah bertransformasi menjadi kawasan berikat mandiri.

Kawasan berikat mandiri berarti dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang, perusahaan tidak lagi banyak mengandalkan petugas Bea Cukai namun dilakukan sendiri oleh perusahaan.

Proses itu dilakukan otomatis dan kapan pun sehingga mendorong efisiensi kinerja.

Dari 119 kawasan berikat mandiri itu, Bea Cukai mencatat kawasan itu berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi sebesar 30 persen dengan total nilai ekspor sekitar Rp86 triliun atau meningkat dari Rp25,8 triliun.