Presiden tukar pendapat soal pilih menteri dengan Buya Syafii Maarif

id buya syafii maarif,presiden jokowi

Presiden tukar pendapat soal pilih menteri dengan Buya Syafii Maarif

Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9)

Jakarta, (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta pendapat dari Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif soal pemilihan menteri di kabinet.

"(Pertemuan) soal menteri, pilih kabinet yang bagus, yang betul-betul, dari partai juga boleh, tapi orang yang profesional, punya integritas, itu saja," kata Buya Syafii di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.

Buya Syafii menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada siang hari ini.

"Idealnya Presiden tahu, jadi ada persoalan integritas, kompetensi, profesionalisme. Boleh dari partai, tidak apa-apa, tapi yang setia kepada Presiden, jangan yang bikin kacau," tambah Buya Syafii.

Sebelumnya Presiden sempat mengatakan bahwa komposisi profesional dan wakil partai adalah 55 persen dari profesional dibanding dengan dari partai 45 persen.

Namun Buya Syafii mengaku tidak membicarakan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan Presiden.

"Tidak disampaikan soal revisi UU KPK. Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin langsung digitukan, jadi terbakar," ungkapnya.

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut mengingatkan bahwa meski KPK tidak suci tapi wajib dibela.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," tegas Buya Syafii.

Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.

Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas, (4) Kehadiran dewan pengawas di bawah presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan. (*)