Jakarta, (ANTARA) - Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan roda pemerintahan serta pelaksanaan program olahraga tidak terganggu dengan status tersangka yang disandang oleh Menpora Imam Nahrawi.
"Terkait dengan suasana perkantoran semua terjadi secara biasa, udah terima tamu jangan kemudian waktu habis membahas satu dua hal tertentu tapi doing business as usual," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di Kantor Kemenpora Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tugas dan fungsi Kemenpora tetap berjalan seperti hari biasa di bawah deputi. Di Kemenpora sendiri ada empat deputi yaitu Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga dan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Terkait dengan persiapan SEA Games 2019, Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua, Kongres PSSI hingga tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA, Gatot juga menjelaskan bahwa semuanya tidak terganggu oleh permasalahan yang ada.
Untuk itu, kata dia, ia berharap kepada pihak induk organisasi olahraga tetap tenang dan tetap menjalankan program yang telah ada terutama untuk persiapan SEA Games 2019 Filipina yang sudah di depan mata.
"Kami sampaikan pada pimpinan cabang olahraga gak usah galau. Proses untuk persiapan SEA Games terus jalan. Persiapan sudah bagus sekarang tinggal ready for the battle kan gak ada kegaduhan honor dan perlengkapan terlambat." kata Gatot menambahkan.
Begitu juga dengan persiapan Kongres PSSI yang sedianya digelar November nanti. Gatot menjelaskan jika semuanya tetap dalam koordinasi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan aktivitas Kemenpora berjalan seperti biasa meski tidak terlihat Menpora Imam Nahrawi melakukan aktivitas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
Berita Terkait
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, KPK ajukan banding
Kamis, 2 Juli 2020 14:32 Wib
KPK sebut selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta
Rabu, 1 Juli 2020 13:06 Wib
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:21 Wib
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
Jumat, 12 Juni 2020 19:55 Wib
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar
Jumat, 12 Juni 2020 17:28 Wib
Hari ini, Imam Nahrawi jalani sidang tuntutan
Jumat, 12 Juni 2020 13:43 Wib
Kasus Imam Nahrawi, Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang
Rabu, 6 Mei 2020 16:57 Wib
Terungkap, mantan Sesmenpora pernah dimintai Rp5 miliar, kalau tak dikasih diancam copot
Rabu, 11 Maret 2020 14:18 Wib