Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) artis Kriss Hatta terkait dugaan penganiayaan.
"Penyerahan tahap dua akan diserahkan ke kejaksaan pada Kamis besok (19/8)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Usai dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan, maka jaksa penuntut umum akan mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu jadwal sidang perdana Kriss Hatta.
Pada Selasa (24/7), anggota Polda Metro Jaya kembali menangkap Kriss Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan.
Penangkapan itu terkait Kriss Hatta diketahui dilaporkan artis Anthony Hillenaar ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP yakni penganiayaan.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di kawasan Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Unand terima 183 mahasiswa dari berbagai daerah program pertukaran
Minggu, 25 Februari 2024 5:18 Wib
Bangkit bersama literasi inklusi di peringatan 121 Bung Hatta
Selasa, 15 Agustus 2023 18:30 Wib
DPRD Agam gelar Bimtek bersama Universitas Bung Hatta tingkatkan kapasitas legislator
Sabtu, 29 Juli 2023 14:56 Wib
Universitas Bung Hatta berangkatkan mahasiswa magang ke Jepang
Selasa, 30 Mei 2023 20:10 Wib
Peresmian Autogate Di Bandara Soekarno Hatta
Kamis, 26 Januari 2023 18:27 Wib
Anggota DPR RI soroti keluhan warga terkait kinerja pelayanan RSOMH Bukittinggi
Kamis, 27 Oktober 2022 19:39 Wib
Alumni Universitas Bung Hatta di Sawahlunto berikan santunan untuk anak yatim
Kamis, 22 September 2022 9:02 Wib
Napak tilas Bung Hatta miliki nilai sejarah cukup tinggi
Jumat, 12 Agustus 2022 14:54 Wib