Pengamat: keberadaan Dewan Pengawas KPK bukan suatu hal yang buruk

id Revisi UU KPK,Dewan Pengawas,KPK,Unand,berita padang,padang terkini,sumbar terkini

Pengamat: keberadaan Dewan Pengawas KPK bukan suatu hal yang buruk

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa poster saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama

Padang, (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Andalas Sumatera Barat Edi Indrizal mengatakan keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah suatu hal yang buruk sehingga harus ditakutkan.

“Kita tentu tidak dapat berandai-andai setelah direvisinya Undang Undang tentang KPK salah satunya dengan pembentukan dewan pengawas akan memperburuk pemberantasan korupsi ke depannya,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini revisi Undang Undang nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan sehingga yang harus dilakukan adalah melihat bagaimana praktiknya ke depan.

Menurutnya bisa saja keberadaan dewan pengawas KPK belum tentu membuat pemberantasan korupsi semakin buruk dan selama ini dengan tidak adanya dewan pengawas tidak juga menjamin tidak terjadi kejanggalan atau hal yang kurang wajar dalam pemberantasan korupsi.

“Secara politik, kita harus melihat fakta aturan ini sudah ditetapkan dan tentu harus di kawal dengan baik,” katanya.

Ia menilai pro dan kontra terhadap revisi undang-undang ini sudah terjadi sejak dulunya, hal yang sama juga terjadi setiap pemilihan calon pimpinan KPK.

Menurut dia perbedaannya sekarang adalah dulu ketika terjadi pro dan kontra revisi ini tidak ditetapkan dan saat ini ketika terjadi pro dan kontra revisi ini telah ditetapkan.

“Dalam sistem demokrasi wajar terjadi pro dan kontra terhadap pengambilan sebuah keputusan dan ini merupakan sebuah kewajaran,” katanya.

Ia menilai jawaban dari persoalan ini adalah bagaimana kinerja KPK setelah dilakukannya revisi dan apabila kinerja mereka semakin memburuk tentu akan membuat presden buruk bagi pemerintah.

“Selama ini yang menjadi pokok pembahasan adalah pembahasan revisi yang mengaitkan DPR dan presiden namun ada hal penting yang terlewat yakni persoalan yang ada di internal KPK itu sendiri,” katanya.