Ciptakan "Sipedas", Satpol PP Damkar Kabupaten Solok menuju digitalisasi pelayanan

id digitalisasi pelayanan,Sipedas,Satpol PP Solok

Ciptakan "Sipedas", Satpol PP Damkar Kabupaten Solok menuju digitalisasi pelayanan

Tampilan aplikasi Sipedas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok. (Antara/ Tri Asmaini)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melahirkan inovasi aplikasi "Sistem Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Solok (Sipedas)" sebagai layanan pengaduan masyarakat.

"Aplikasi ini kami buat guna mendukung pelaksanaan e-government dan smart city di Solok serta peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat ke Satpol PP dan Damkar," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar setempat, Efriadi didampingi Kabid Penegakan Perda Hendrianto, di Arosuka, Rabu.

Ia menjelaskan, Sipedas merupakan sistem penegakan peraturan daerah yang dibangun dengan dua pendekatan sistem, yaitu sistem online dan sistem offline yang baru diluncurkan seminggu yang lalu.

Secara online dibangun suatu sistem informasi yang berbasis aplikasi yang dapat diakses melalui http//www.sipedas.solokkab.go.id dan secara offline melalui pembentukan Pos Layanan Pengaduan Terpadu.

Menurutnya, inovasi Sipedas ini untuk mewadahi penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perbup), baik secara konvensional maupun menggunakan teknologi informasi.

“Melalui sistem ini, setiap orang dapat menyampaikan laporan dan pengaduan pelanggaran tersebut secara online melalui smartphone atau juga datang langsung melapor ke Pos Layanan Pengaduan,” ujarnya.

Dalam Sipedas disediakan fitur berupa informasi jenis pelanggaran peraturan daerah yang terjadi atau yang akan dilaporkan dengan pilihan kasus atau kejadian sesuai dengan Peraturan Daerah setempat tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, seperti pelanggaran atas tertib jalan dan angkutan umum, pelanggaran atas tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum, pelanggaran atas tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.

Kemudian pelanggaran atas tertib sosial, pelanggaran tertib pelajar, pelanggaran tertib tempat usaha, pelanggaran tertib Pedagang Kaki Lima, pelanggaran tertib kegiatan di bulan Ramadhan, pelanggaran tertib tempat hiburan dan rumah Kos.

Sementara itu, Bupati Solok, Gusmal juga memberikan apresiasi terhadap inovasi peningkatan pelayanan masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar setempat dalam mewujudkan penegakan Peraturan Daerah yang lebih baik di Solok.

Menurut Gusmal, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, maka penyelenggaraan penegakan peraturan daerah yang menggunakan sistem aplikasi komputer adalah keniscayaan.

Dengan aplikasi tersebut, setiap orang dapat menyampaikan laporan dan pengaduan atas terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati di wilayahnya tanpa harus datang ke kantor Satpol PP, tetapi dapat di akses melalui smartphone atau komputer yang terhubung ke internet.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan sistem aplikasi tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah," ujarnya.

Masyarakat bisa menginformasikan dan melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing sehingga dapat langsung ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, sebutnya.