Pesisir Selatan cegah alih fungsi lahan pertanian melalui Perda, diusulkan awal 2020

id Nuzirwan

Pesisir Selatan cegah alih fungsi lahan pertanian melalui Perda, diusulkan awal 2020

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Nuzirwan. (ANTARA/Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana mempertahankan ketersediaan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi untuk penggunaan lain melalui peraturan daerah (Perda) yang akan diusulkan pada awal 2020.

"Awal 2020 kami akan mengusulkan Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai upaya mempertahankan luas areal pertanian untuk masa yang akan datang," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Nuzirwan di Painan, Rabu.

Ia menambahkan setelah ranperda tersebut disahkan menjadi perda, maka tidak mudah bagi masyarakat, pemerintah ataupun swasta mendirikan bangunan dan infrastruktur lainnya di lahan pertanian.

Dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan merupakan salah satu instansi yang akan memberikan rekomendasi sesuai dengan perda.

Jika berpotensi mengurangi lahan pertanian serta kurang berdampak bagi kemaslahatan maka berkemungkinan besar rekomendasi penerbitan izin tidak akan dikeluarkan.

Ia menjelaskan saat ini luas lahan pertanian khususnya sawah serta lahan yang berpotensi cetak sawah di daerah setempat terbagi ke dalam tiga variasi, yang pertama berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional luasnya mencapai 23.624,51 hektare.

Selanjutnya berdasarkan Badan Pusat Statistik luasnya mencapai 30.416 hektare, dan berikutnya berdasarkan laporan Forum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mencapai 25.744,01 hektare.

Menurutnya setelah perda disahkan pihaknya akan maksimal dalam menjalankannya, karena jika tidak akan terjadi beberapa hal yang akan merugikan petani dan juga pemerintah.

Mulai dari berkurang produksi karena areal yang secara terus menerus berkurang sepanjang tahunnya, hingga berdampak pada terancamnya ketahanan pangan.

Selanjutnya yang tidak kalah penting ialah berpotensi menciptakan pengangguran di kalangan petani karena tidak tersedianya lahan yang akan dikelola. Serta sia-sianya anggaran yang dikucurkan pemerintah di sektor investasi infrastruktur pertanian. (*)