KPU dan Pemkab Solok Selatan masih tarik ulur anggaran pilkada

id Pilkada Serentak Sumbar,anggaran PIlkada,KPU Solok Selatan,Pilkada Solok Selatan

KPU dan Pemkab Solok Selatan masih tarik ulur anggaran pilkada

Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita. (Antara Sumbar/Erik IA)

Kalau sudah ada surat dari Pemda bahwa mereka tidak bisa menambah anggaran maka kami bisa mengambil sikap apakah sanggup menyelenggarakan atau tidak
Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan belum menemui kesepakatan terkait anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp22,794 miliar, sementara pemkab hanya sanggup mengalokasikan Rp11,5 miliar.

Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita, di Padang Aro, Selasa, mengatakan, pihaknya mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar Rp22,794 miliar.

Untuk kebutuhan 2019, imbuhnya minimal Rp1,3 miliar tetapi yang dianggarkan Pemda setempat hanya Rp300 juta sedangkan sisanya dianggarkan pada 2020.

"Untuk 2019, kami membutuhkan anggaran Rp1,3 miliar. Kalaupun itu tidak bisa diakomodasi minimal dipenuhi Rp675 juta dengan jaminan sisanya Rp625 juta bisa dicairkan awal Januari 2020," ujarnya.

Dia menyebutkan jika anggaran yang disetujui pemda di bawah Rp22,794 miliar maka pihaknya akan mengevaluasi kembali kegiatan dan mencoba menyesuaikannya.

Jika setelah evaluasi ternyata anggaran dengan masih kurang dan mempengaruhi penyelenggaraan pilkada, sebutnya, pihaknya akan menyurati pemda untuk penambahan anggaran.

Jika anggaran tidak cukup atau tidak ada, pihaknya meminta pemda agar segera menyurati KPU sehingga bisa diambil kebijakan.

"Kalau sudah ada surat dari Pemda bahwa mereka tidak bisa menambah anggaran maka kami bisa mengambil sikap apakah sanggup menyelenggarakan atau tidak," ujarnya.

Dia menyebutkan, ada tahapan yang sudah ditetapkan dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara sehingga kebutuhan dana tersebut sudah terendah.

Saat ini total keseluruhan anggaran yang disediakan Pemkab Solok Selatan untuk Pilkada baru Rp11,5 miliar. Pihaknya menilai jumlah itu tidak cukup.

Untuk anggaran Adhoc pada 2020, katanya mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Linmas membutuhkan biaya Rp5 miliar.

Selain itu, imbuhnya saat ini KPU RI juga sedang mengupayakan menaikkan honor PPK sehingga alokasi awal Rp5 miliar bisa naik lagi.

Untuk tahapan Pilkada, katanya, akan dimulai pada 30 September 2019 untuk perencanaan program dan anggaran.

Sedangkan untuk Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 sehingga jangka waktu tidak lama lagi dan diharapkan menentukan sikap lebih cepat.

Untuk pembentukan PPK, PPS akan dilaksanakan awal sampai akhir Januari 2020 dan ini masuk anggaran awal Rp1,3 miliar.

KPU, katanya, tidak bisa melewatkan dan mendahulukan tanggal kegiatan karena sudah di susun.

Dia menambahkam, Berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan kepala daerah Setelah tandatangan NPHD maka 14 hari setelah tandatangan sudah harus cair 40 persen dan 50 persen lagi empat bulan setelah itu serta 10 persen paling lambat satu bulan sebelum hari pemilihan.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali anggaran Pilkada dan sejauh itu tidak melanggar regulasi maka akan diberikan.

"Sepanjang secara aturan masih bisa akan kami tambah dananya," ujarnya.

Pihaknya mencoba mencari regulasi dan sepanjang tidak melanggar aturan maka akan diupayakan menggeser anggaran lain.

"Kami akan coba bantu KPU sepanjang tidak melanggar regulasi karena KPU juga harus sukses," ujarnya.