Dua Tersangka Ditahan Polisi Dalam Kasus RSUD Padang

id Alkes

Dua Tersangka Ditahan Polisi Dalam Kasus RSUD Padang

Petugas dari Kepolisian Resor Kota Padang saat menggeledah ruang arsip RSUD dr Rasidin, di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9). (ANTARA SUMBAR/Farhul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan penahanan badan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin.

"Awalnya kami menahan satu tersangka dalam kasus ini pada Rabu (11/9) berinisial AS, lalu pada Jumat (13/9) kembali ditahan satu tersangka lain berinisial IH (59)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan tersangka IH ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sedangkan tersangka As ditempatkan di sel tahanan Polsek Padang Timur.

Sebelum ditahan, tersangka IH awalnya diamankan petugas di Jalan Profesor M Yamin pada Jumat sekitar pukul 16.30 WIB.

Edryan menjelaskan IH adalah kalangan swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan Alkes RSUD Padang yang tengah diusut.

Dengan ditahannya IH, maka sudah dua tersangka yang ditahan penyidik hingga saat ini. Sementara jumlah tersangka sebanyak lima orang.

"Ditahan baru dua, yang lainnya masih dalam pemeriksaan," katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal dan transparan dalam memproses kasus dugaan korupsi di rumah sakit "plat merah" itu.

Selain menahan dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa saksi sebanyak 54 orang, ditambah keterangan ahli.

"Ditargetkan pemberkasan kasus ini rampung dalam tiga minggu ke depan, sehingga berkas kasusnya segera diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9). (*)