Pakar hukum: Presiden harus segera panggil pimpinan KPK yang belum mundur

id kpk,Pimpinan KPK ,berita KPK,Pimpinan KPK mundur

Pakar hukum: Presiden harus segera panggil pimpinan KPK yang belum mundur

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda (kiri) bersama Anggota Fraksi PKS MPR Mardani Ali Sera, menjadi narasumber dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama. (ANTARA/RENO)

Jakarta, (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dan hukum pemerintahan Juanda mengatakan langkah Pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden harus disikapi dengan pemanggilan terhadap seluruh pimpinan tersebut oleh Kepala Negara.

"Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa," kata Juanda saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Dia mengatakan selanjutnya komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan.

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru - Ada empat tantangan berat yang harus segera diselesaikan

Jika komisioner KPK yang ada tetap tidak mau bekerja demi menjaga dan menyelamatkan KPK dan memilih mengundurkan diri, maka Presiden menurutnya dapat segera melakukan pelantikan komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Adapun terkait dikembalikannya tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden oleh pimpinan KPK, Juanda memandang dalam hal ini maka secara fungsional segala fungsi, wewenang pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab Presiden.

Meskipun, pimpinan KPK tidak menyatakan mundur, namun pengembalian mandat berarti pimpinan KPK enggan menjalankan mandat tersebut.

Baca juga: Penggiat Korupsi ke Pimpinan KPK yang baru, tuntaskan kasus yang masih mangkrak

"Dan jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi," kata dia.

Langkah pimpinan KPK itu, kata dia, bisa juga merupakan bentuk protes atas kejadian yang ada saat ini dan bisa pula sebagai strategi mendesak Presiden agar melakukan pembenahan keadaan.

Dia menilai pimpinan KPK mungkin protes terhadap mekanisme dan sikap yang diambil Presiden terhadap calon pimpinan KPK yang baru yang dianggap tidak sesuai dengan selera mereka dan dihasilkan melalui prosedur cacat.

Serta protes atas Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK yakni Presiden dianggap tidak merespon aspirasi mereka.

Baca juga: Ini tiga isu besar komposisi pimpinan baru KPK yang disoroti ICW

Dia menilai sebenarnya pengembalian mandat semestinya tidak boleh terjadi. Seharusnya, apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalakan tugas secara normal sampai habis masa jabatan.

"Kalau komisioner menganggap tidak mampu bekerja lagi dengan kondisi tertentu sekarang ini, kenapa tidak mundur biar jelas sikap yang diambil, daripada mengambang seperti ini," jelasnya. (*)

Baca juga: Ketua KPK yang baru Firli Bahuri miliki total kekayaan Rp18,2 miliar

Baca juga: Ini pesan Fahri Hamzah kepada pimpinan KPK yang baru terpilih

Baca juga: DPR telah pilih lima pimpinan KPK, Komisi III: pro-kontra capim KPK telah usai