Bawaslu prioritaskan langkah mediasi hadapi sengketa Pilkada 2020

id Bawaslu

Bawaslu prioritaskan langkah mediasi hadapi sengketa Pilkada 2020

Komisioner Bawaslu Sumbar Divisi Hukum Nurhaida Yetti memaparkan materi dalam kegiatan Bawaslu Sumbar (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat menyatakan akan memprioritaskan langkah mediasi dalam menghadapi sengketa pemilu pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020

Komisioner Bawaslu Sumbar Divisi Penindakan Pelanggaran Alni di Padang, Jumat mengatakan langkah tersebut diambil untuk menekan jumlah kasus yang dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut dia dari pelaksanaan pemilihan legislatif 2019 terdapat 10 permohonan sengketa pada tahapan pencalonan dan sembilan permohonan diselesaikan dengan mediasi.

Ia mengatakan mediasi tentu dapat dilakukan selama hasil keputusannya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.

“Walapun menggunakan cara mediasi tapi harus dilakukan dalam koridor yang ada yakni tidak boleh melanggar undang-undang berlaku sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, " katanya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumbar Divisi Hukum Nurhaida Yetti mengatakan pada 2019 terdapat 46 sengketa administrasi, 22 diantaranya tuntas lewat mediasi di daerah tersebut.

Ia mengatakan sesuai peranan di Mahkamah Konstitusi (MK) Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan sesuai dengan peraturan Perundang Undangan.

Sengketa penyelenggaraan dapat diselesaikan dengan baik bahkan dalam penyelesaian tindak pidana pemilu.

“Sebanyak 17 kasus diputuskan pengadilan benar telah melakukan pelanggaran setelah melalui proses sentra peneggakan hukum terpadu (gakkumdu) berjalan dengan baik,” katanya.***3***