Kejari Bukittinggi Periksa Pelaksana Proyek Gedung Parkir

id Kejari Bukittinggi Periksa Pelaksana Proyek Gedung Parkir

Bukittinggi, (Antara) - Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi memeriksa pelaksana proyek pembangunan gedung parkir di kota setempat, Selasa, terkait penyerahan uang Rp26,5 juta ke lambaga mereka. Noveri, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung parkir dikerjakan PT. Lince Romauli Raya (LRR) diperiksa selama 3 jam di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahma Novianti. Rahma Novianti, menyebutkan, pelaksana proyek gedung parkir tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penyerahan uang Rp26,5 juta ke Kejari. "Noveri, datang memenuhi panggilan Kejari sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai memberikan keterangan sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia. Menurut Rahma, dalam keterangan Noveri bahwa uang diserahkan ke Kejari merupakan uang pinjaman untuk Persatuan Sepabola Kota Bukittinggi (PSKB), biaya peletakan batu pertama pembangunan gedung parkir dan untuk tunjangan hari raya (THR) wartawan. Selain itu, Noveri dalam keterangannya, kata Rahma, uang pinjaman itu akan dikembalikan Desember 2012. Terkait setelah pembayaran yang bersangkutan menyerahkan uang ke Kejari, kata Rahma, bersangkutan dalam keterangannya mengatakan uang itu diserahkan ke Kejari karena disuruh wartawan yang tak jelas siapa orangnya. Noveri sewaktu menerima uang Rp26,5 juta pada 4 Desember 2012. Setelah uang diterima, sejumlah wartawan pada waktu itu memang berada di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum tempat Noveri menerima uang itu. Setelah uang tersebut diterima Noveri, yang bersangkutan terlihat pergi menuju sebuah kedai di depan ruang ICU Rumah Sakit Yarsi Kota Bukittinggi. Di kedai selain Noveri, terlihat sejumlah tokoh-tokoh berpengaruh di Bukittinggi yaitu, Tasmon, Young Heppy dan lainnya. Tak beberapa lama setelah itu, Noveri pergi ke Kejaksaan diiringi Young Heppy dan Tasmon disaksikan sejumlah wartawan. Rahma menyebutkan, dalam keterangan Noveri, uang Rp26,5 juta diserahkan ke Kejari karena dalam keadaan tegang dan gugup. Sebelum terjadinya penyerahan uang Rp26,5 juta itu, proyek pelaksanaan pembangunan gedung parkir di lahan eks Kantor Kehutanan Provinsi Sumbar telah diputus kontraknya oleh Dinas PU dianggap tak mampu menyelesaikan bobot pekerjaan seperti yang ditetapkan. Sebelumnya adanya pemutusan hubungan kerja, PU telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada rekanan kontraktor. SP pertama diberikan 10 Juli 2012 No.15/DPU/PPK-PGR/VII-2012, SP kedua 10 September 2012 No. 24/DPU/PPK-PGPR/IX-2012 dan SP ketinga No. 29/DPU/PPK-PGPR/IX-2012 tertanggal 27 September 2012. Pembangunan gedung khusus parkir tersebut sudah dirancang sejak 2011, terdiri atas lima lantai ditambah "basement" dengan total dana Rp26 miliar. Pembangunan gedung khusus parkir dikerjakan secara bertahap. Untuk tahap pertama dialokasikan dana melalui APBD 2012 sebesar Rp11 miliar. Pelelangan pembangunan tahap pertama melalui proses elektronik atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dimenangi PT. LRR dengan nilai tawar Rp9,9 miliar yang terdiri atas tiga lantai. (*/ham/jno)