Kemenkeu Tetapkan Status BMN Polri Rp12,47 Triliun

id Kemenkeu Tetapkan Status BMN Polri Rp12,47 Triliun

Jakarta, (Antara) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan status penggunaan barang milik negara pada Kepolisian Republik Indonesia senilai Rp12,47 triliun berupa aset tanah dan bangunan. Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan penetapan status penggunaan barang milik negara ini merupakan agenda kerja percepatan target utilisasi tahun 2013. "Penetapan ini juga berdasarkan koordinasi antara Ditjen Kekayaan Negara dengan Markas Besar Kepolisian RI dengan memperhatikan kesepakatan antara Ditjen Kekayaan Negara dengan Staf Sarana dan Prasarana Kepolisian RI," ujarnya. Kesepakatan tersebut mencakup percepatan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara dengan maksud tujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komprehensif sebagai upaya mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang lebih tertib dan akurat. Penetapan status penggunaan ini terdiri atas tanah dan bangunan serta kendaraan yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, pada Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Kemudian, pada Akademi Kepolisian, Satuan II Pelopor Korbrimob, Pusat Pendidikan Watukosek Jawa Timur, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Satuan Gegana Polri, serta Direktorat Kepolisian Baharkam Polri dan lain-lain. Setelah ditetapkannya status barang milik negara tersebut, Kepolisian RI dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan pengelolaan barang sesuai ketentuan peraturan perundangan. "Kepolisian RI juga wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan barang milik negara," kata Tavianto. (*/sun)