Ada toilet khusus bagi penyandang disabilitas di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

id Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,berita pesisir selatan,berita padang,beritasumbar,penyandang disabilitas,toilet khusus

Ada toilet khusus bagi penyandang disabilitas di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. (ANTARA/Didi Someldi Putra)

Painan, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyediakan toilet khusus bagi penyandang disabilitas sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang berurusan ke instansi itu.

"Khusus toilet, kami tidak hanya menyiapkan bagi tamu-tamu umum, namun juga bagi penyandang disabilitas karena pada dasarnya mereka juga memiliki hak yang sama," kata Kepala Kejaksaan Pesisir Selatan, Yeni Puspita didampingi Kepala Subseksi Ideologi Politik Kejaksaan setempat, Adnan di Painan, Selasa.

Selain toilet, tambahnya, pihaknya juga menyediakan ruang bagi ibu menyusui dan area merokok khusus bagi perokok yang datang ke instansi itu.

Sejak Juni 2019 juga telah dioperasikan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan.

"Di ruangan tersebut ditempatkan staf yang siap melayani berbagai keperluan masyarakat, mulai dari konsultasi hukum hingga proses pembayaran denda pelanggaran lalu lintas, dan lainnya," kata dia.

Sebelum dioperasikan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar denda pelanggaran lalu lintas mesti menyetor bea ke bank setelah diberikan kode "virtual account" namun semenjak dioperasikan pembayaran bisa dilakukan di lokasi.

Selain itu di ruangan tersebut juga dilakukan pendataan tamu secara digital, bahkan tamu-tamu juga difoto dengan peralatan yang memadai.

"Kegiatan ini tidak kalah penting karena ini akan memudahkan kami jika sewaktu-waktu diperlukan data-data tamu untuk sebuah kegiatan," sebutnya.

Ia mengungkapkan semua itu dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, sekaligus dalam upaya mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dari beberapa kejaksaan di Sumatera Barat hanya dua kejaksaan yang melakukan hal serupa selain Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pariaman. (*)