Koalisi Masyarakat Sipil Papua buka posko pengaduan untuk korban kekerasan

id Koalisi Masyarakat Sipil Papua buka posko pengaduan kekerasan

Koalisi Masyarakat Sipil Papua buka posko pengaduan untuk korban kekerasan

Sem Awom (tiga kiri), koordintor Kontras Papua saat menggelar jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil Papua di Kota Jayapura, Senin (9/9) (ANTARA News Papua / Alfian Rumagit)

Jayapura, (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil Papua di Jayapura, Senin siang membuka posko pengaduan untuk korban kekerasan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua yang terjadi sejak 19 Agustus 2019.

"Kami mengimbau para keluarga korban untuk melaporkan jika ada anggota keluarga mereka yang belum diketahui keberadaannya, termasuk korban luka-luka, salah tangkap dan mereka yang mengalami trauma sejak aksi kekerasan terjadi," kata Perwakilan Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Baguma di Kota Jayapura, Senin.

Menurut dia, inisiatif ini dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil Papua setelah mendapatkan laporan maraknya intimidasi dan penutupan akses terhadap keluarga korban yang ingin mendapatkan informasi dan kejelasan terkait anggota keluarga mereka yang menjadi korban selama aksi kekerasan terjadi di beberapa wilayah di Papua dan Papua Barat.

Upaya ini, kata dia, dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengimbangi informasi sepihak dari pihak aparat keamanan maupun pemerintah terkait adanya korban kekerasan di tanah Papua.

"Informasi terkait korban juga semakin simpang siur akibat kebijakan pembatasan dan pemutusan akses internet di tanah Papua yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Pada 1 September 2019 pihak kepolisian telah mengeluarkan data dengan sangat rinci terkait kerusakan dan kerugian material akibat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2019 di Kota Jayapura.

Anehnya, informasi mengenai korban luka-luka dan meninggal tidak disampaikan dalam pengumuman tersebut, sementara Koalisi Masyarakat Sipil Papua telah menerima informasi tentang adanya korban luka maupun jiwa dari warga sipil dalam peristiwa yang terjadi di Jayapura.

Di satu sisi, aparat keamanan agresif melakukan penangkapan-penangkapan di sejumlah daerah di Papua terhadap mereka yang diduga sebagai provokator perusakan dan dituduh sebagai dalang dari peristiwa kekerasan di tanah Papua.

“Publik berhak untuk tahu terkait apa yang sebenarnya terjadi di Papua selama tiga minggu terakhir. Monopoli informasi yang dilakukan oleh pemerintah disertai dengan pembatasan akses bagi keluarga korban merupakan tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak atas informasi" katanya.

Belum lagi, ia melanjutkan, pelayanan sosial di Jayapura juga terganggu karenanya.

Sumber imunitas

Tidak adanya transparansi dari pemerintah terkait jumlah korban luka maupun jiwa baik dari peristiwa di Jayapura maupun di Deiyai dan beberapa kota lainnya di Papua menunjukkan bahwa pemerintah terkesan secara sengaja melakukan praktek-praktek diskriminasi terhadap korban dan keluarga korban di Papua.

"Terkesan pemerintah lebih peduli pada kerusakan materil ketimbang keadilan bagi korban luka dan meninggal. Ini menjadi deret panjang imunitas bagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang serius, seperti perampasan hak hidup, di Tanah Papua,” kata Sem Awom, kordinator Kontras Papua.

Organisasi-organisasi HAM di Papua, nasional, dan internasional telah berulang kali menyerukan adanya investigasi independen, imparsial dan efektif atas kasus-kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum demi terwujudnya keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Ketiadaan investigasi independen, imparsial dan efektif ini merupakan sumber imunitas dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Papua.

Posko pengaduan ini dibentuk agar para pembela HAM dan publik bisa menghasilkan narasi alternatif untuk pengungkapan kebenaran yang komprehensif atas apa yang terjadi di Papua, khususnya di Jayapura, dalam beberapa minggu terakhir ini.

“Kami juga menghimbau kepada berbagai pihak untuk membuka posko pengaduan bagi keluarga korban. Hal ini penting untuk memperkuat upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban,” kata Anum Siregar, direktur AlDP.

Posko pengaduan yang dibuka oleh Koalisi Masyarakat Sipil Papua berada di kantor firma hukum AHIMSA di Jalan Raya Sentani-Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura dengan nomor kontak 081247940004. (*)