Polisi tetapkan satu tersangka sebagai aktor intelektual aksi kericuhan di Papua

id Ricuh papua

Polisi tetapkan satu tersangka sebagai aktor intelektual aksi kericuhan di Papua

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta, (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri telah menangkap seseorang berinisial FBK yang diduga berperan sebagai aktor intelektual aksi kericuhan di Papua.

"Sudah ditetapkan tersangka baru atas nama FBK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

FBK ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura pada Jumat (6/9) saat hendak berangkat ke Wamena.

Baca juga: Papua Damai - Selebaran meresahkan beredar, Polres Nabire gelar patroli sambangi warga

Dedi mengatakan, peran FBK ini sebagai aktor intelektual di lapangan. FBK juga menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Papua.

"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, dia juga aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," katanya.

Sebelumnya, per Kamis (5/9) jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, ada 57 tersangka. Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, ada 21 tersangka.

Baca juga: Papua Damai - JDP usulkan dialog di tujuh wilayah adat

Para tersangka yang merupakan eksekutor lapangan tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP. (*)

Baca juga: Papua Damai - Diduga ikut memprovokasi demo anarkis, Polri amankan mantan Ketua BEM Uncen

Baca juga: Edo Kondologit deklarasikan sebagai putra asli Papua bagian dari bangsa dan negara Indonesia

Baca juga: Papua Damai - Bamsoet sarankan tiga langkah selesaikan persoalan Papua

Baca juga: Papua Damai - MUI sarankan pendekatan budaya dan kearifan lokal di Papua

Baca juga: Papua Terkini - Kapolri dan Panglima TNI hadiri deklarasi jaga Papua damai di Jayapura