Menkumham Yasonna Laoly temui Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK

id Revisi UU KPK, Presiden Jokowi, Menkumham, yasonna laoly,KPK,Dewan Pengawas,Penyadapan

Menkumham Yasonna Laoly temui Presiden bahas draf revisi Undang-Undang KPK

Menkumham Yasonna Laoly di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (9/9/2019). ANTARA/Bayu Prasetyo

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas draf revisi Undang-Undang tentang KPK.

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna yang ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, pada Senin.

Menurut dia, pemerintah akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.

Yasonna menjelaskan Presiden Jokowi mengarahkan pemerintah dalam mempelajari draf revisi itu harus berhati-hati.

Sementara terkait rencana pembentukan dewan pengawas KPK, Yasonna menilai setiap lembaga pemerintah perlu ada institusi pengawas. "Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," ujar Yasonna.

Kendati demikian, Yasonna menjelaskan pemerintah masih akan mempertimbangkan perihal pembentukan tersebut.

Baca juga: KPK minta Presiden Jokowi bertindak terkait Capim dan Revisi UU KPK

Yasonna menemui Presiden didampingi antara lain oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sebelummya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 5 September 2019.

Baleg akan mempercepat pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis.

Baca juga: Saut sebut beberapa poin revisi UU KPK tidak sesuai Piagam PBB

Beberapa poin yang diajukan dalam revisi UU KPK antara lain mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, status para pegawai KPK, pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penyadapan KPK dilakukan setelah mendapat izin dari dewas,

Selain itu, KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3. (*)

Baca juga: Ini permintaan unsur pimpinan KPK terkait revisi UU KPK

Baca juga: Saut: Mudah-mudah dibaca, KPK kirim surat ke Presiden soal permasalahan revisi UU KPK

Baca juga: KPK tolak perubahan Undang-Undang tentang KP

Baca juga: KPK ternyata tidak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK