Libatkan Wali Nagari dan Bendahara, empat kasus hukum terkait dana desa terjadi di Sumbar

id dana desa

Libatkan Wali Nagari dan Bendahara, empat kasus hukum terkait dana desa terjadi di Sumbar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Syafrizal. (ANTARA SUMBAR/ Fandi Yogari)

Padang, (ANTARA) - Empat kasus hukum terkait pengelolaan dana desa terjadi di Sumatera Barat sepanjang 2019 melibatkan wali nagari/kepala desa dan bendahara.

"Empat kasus itu diduga terjadi karena aparatur di nagari/desa menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Sekarang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Syafrizal di Padang, Jumat.

Ia mengatakan empat kasus hukum itu itu masing-masing dua di Kabupaten Mentawai dan dua di Kabupaten Solok. Namun ia tidak merinci nagari/desanya.

Baca juga: Usai diperiksa, Wali Nagari Talang Babungo langsung ditahan

Oknum aparatur yang diduga terlibat sebelumnya telah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), tetapi tidak bisa diselesaikan secara internal, karena itu masuk dalam proses hukum.

Menurut Syafrizal berdasarkan MoU antara Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kapolri dan Jaksa Agung, jika ada kasus yang menyangkut pengelolaan dana desa, pertama harus ditangani oleh APIP.

Baca juga: Kasus dana desa, Gubernur Sumbar: cukup satu saja

Diberikan waktu dua bulan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan sesuai temuan. Jika ada kerugian negara, harus dikembalikan. Jika ada pekerjaan yang belum terselesaikan, maka dalam dua bulan harus bisa selesai.

"Jika bisa diselesaikan, maka kasusnya ditutup. Tetapi jika tidak, maka diserahkan ke penegak hukum," katanya.

Ia menjelaskan, MoU itu dibuat karena kemampuan sumber daya manusia di tingkat desa dan nagari masih relatif rendah, sehingga potensi terjadinya kesalahan karena ketidakpahaman atas aturan sangat besar terjadi.

"Setiap tahun kita terus memberikan pelatihan kepada perangkat nagari terkait pengelolaan dana desa. Namun memang tidak bisa dipastikan apakah materi bisa terserap maksimal atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Belajar dari Nagari Talang Babungo, ini peringatan Bupati Solok

Ia berharap aparatur nagari dan desa bisa terus meningkatkan kapasitas agar tidak tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana nagari.

Sebelumnya Wali Nagari dan Bendahara Nagari Talang Babungo Kabupaten Solok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. (*)