Padang, (ANTARA) - Empat kasus hukum terkait pengelolaan dana desa terjadi di Sumatera Barat sepanjang 2019 melibatkan wali nagari/kepala desa dan bendahara.
"Empat kasus itu diduga terjadi karena aparatur di nagari/desa menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Sekarang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Syafrizal di Padang, Jumat.
Ia mengatakan empat kasus hukum itu itu masing-masing dua di Kabupaten Mentawai dan dua di Kabupaten Solok. Namun ia tidak merinci nagari/desanya.
Baca juga: Usai diperiksa, Wali Nagari Talang Babungo langsung ditahan
Oknum aparatur yang diduga terlibat sebelumnya telah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), tetapi tidak bisa diselesaikan secara internal, karena itu masuk dalam proses hukum.
Menurut Syafrizal berdasarkan MoU antara Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kapolri dan Jaksa Agung, jika ada kasus yang menyangkut pengelolaan dana desa, pertama harus ditangani oleh APIP.
Baca juga: Kasus dana desa, Gubernur Sumbar: cukup satu saja
Diberikan waktu dua bulan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan sesuai temuan. Jika ada kerugian negara, harus dikembalikan. Jika ada pekerjaan yang belum terselesaikan, maka dalam dua bulan harus bisa selesai.
"Jika bisa diselesaikan, maka kasusnya ditutup. Tetapi jika tidak, maka diserahkan ke penegak hukum," katanya.
Ia menjelaskan, MoU itu dibuat karena kemampuan sumber daya manusia di tingkat desa dan nagari masih relatif rendah, sehingga potensi terjadinya kesalahan karena ketidakpahaman atas aturan sangat besar terjadi.
"Setiap tahun kita terus memberikan pelatihan kepada perangkat nagari terkait pengelolaan dana desa. Namun memang tidak bisa dipastikan apakah materi bisa terserap maksimal atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Belajar dari Nagari Talang Babungo, ini peringatan Bupati Solok
Ia berharap aparatur nagari dan desa bisa terus meningkatkan kapasitas agar tidak tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana nagari.
Sebelumnya Wali Nagari dan Bendahara Nagari Talang Babungo Kabupaten Solok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. (*)
Berita Terkait
Bupati Solok saksikan gebyar alek barayo basamo di Desa Koto Baru
Sabtu, 13 April 2024 20:36 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi desa laksanakan kegiatan keagamaan semarakan ramadhan
Minggu, 31 Maret 2024 16:28 Wib
Kemenkumham Sumbar siapkan lima desa sadar hukum di Pasaman Barat
Minggu, 31 Maret 2024 4:08 Wib
Desa di Pariaman kembangkan inovasi peluang usaha warga
Kamis, 28 Maret 2024 16:02 Wib
Bupati Sabar AS : program berpihak ke rakyat akan terus dilanjutkan
Kamis, 28 Maret 2024 9:19 Wib
Nagari Aia Manggih Barat salurkan Bantuan Langsung Tunai
Rabu, 27 Maret 2024 9:04 Wib
PLN Sumbar wujudkan listrik berkeadilan, dua desa Kabupaten Pesisir Selatan kini terang benderang
Minggu, 24 Maret 2024 21:20 Wib
22 desa wisata Dharmasraya diusulkan ikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 15:43 Wib